Saturday 16 February 2013

Daftar NPSN 33 Provinsi dan Luar Negeri

Daftar NPSN berikut adalah daftar dari semua sekolah baik formal maupun non formal: RA/BA/TA, TK, PAUD, KB, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, MI, MTs, dan MA. Data ini dikelola oleh PUSAT DATA DAN STATISTIK PENDIDIKAN (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain data NPSN, data lain tentang lembaga juga dapat dilihat, antara lain

1. Profil Satuan Pendidikan (Lembaga): Nama Sekolah, NPSN, Alamat Sekolah, Kode Pos, Status Sekolah, Tahun Pendirian, Mutu Pendidikan, Kurikulum,  

2. Dokumen dan Perijinan: No. SK. Pendirian:- Tanggal SK. Pendirian:- No. SK. Operasional:- Tanggal SK. Operasional:- Akreditasi: No. SK. Akreditasi:- Tanggal SK. Akreditasi:-

3. Sarana dan Prasarana: Status Kepemilikan Gedung, Luas Tanah , Luas Bangunan, Akses Internet, Sumber Listrik : -Daya Listrik : -

Petunjuk Mencari NPSN
  1. Masuk cari sekolah : Pendidikan Formal  |  Pendidikan Non Formal
  2. Klik nama Provinsi
  3. Klik nama Kab atau Kota
  4. Pilih Jenjang atau gunakan kotak "Pencarian" ketik NPSN atau nama sekolah
  5. Bila sudah ketemu, klik nama sekolah maka akan tampil Profil Sekolah.

Daftar NPSN Kab Kediri

Daftar terbaru NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) berikut untuk semua sekolah. Pendidikan Formal jenjang SD, SMP, SMA, SLB, SMK, MI, MTs, dan MA. Sedangkan untuk pendidikan non formal terdiri TK, RA/BA/TA, KB, PAUD.

Selain NPSN, data yang dapat dilihat adalah:

1. Profil Satuan Pendidikan (Lembaga)
  • Nama Sekolah
  • NPSN
  • Alamat Sekolah
  • Kode Pos
  • Status Sekolah
  • Tahun Pendirian
  • Mutu Pendidikan
  • Kurikulum 

2. Dokumen dan Perijinan
  • No. SK. Pendirian:- 
  • Tanggal SK. Pendirian:- 
  • No. SK. Operasional:- 
  • Tanggal SK. Operasional:- 
  • Akreditasi: 
  • No. SK. Akreditasi:- 
  • Tanggal SK. Akreditasi:-

3. Sarana dan Prasarana
  • Status Kepemilikan Gedung : 
  • Luas Tanah : 0 m2
  • Luas Bangunan : 0 m2
  • Akses Internet : 
  • Sumber Listrik : -
  • Daya Listrik : -
Berikut tautan untuk melihat data NPSN





Friday 15 February 2013

Tema, Judul, dan Materi LPIR SMP 2013


Beberapa upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya di tingkat SMP telah dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan  dan Kerbudayaan dengan memfasilitasi beberapa kegiatan yang mengarah pada pengembangan kreativitas dan inovasi siswa dalam Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni (IPTEKS). Referensi kegiatan lomba ini tidak terlepas dari kegiatan kompetisi internasional (Global Competitiveness) yang dimungkinkan akan terselenggara sebagaimana kompetisi di bidang sains. 

Di samping referensi tersebut di atas dilakukan diversifikasi sebagai usaha dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia antara lain melalui kegiatan kesiswaan dalam bentuk kegiatan bimbingan penelitian ilmiah remaja. Hasil-hasil penelitian kesiswaan tersebut diwadahi dalam sebuah kompetesi yang bernama Lomba Penelitian Ilmiah Remaja (LPIR)


Tema LPIR SMP 2013
 “Pemanfaatan Penelitian Ilmiah Remaja Dalam Membangun Karakter Siswa”

Sub Tema : “Meneliti Sumber Daya Alam dan Potensi lingkungan Sekitar, Guna Menumbuhkembangkan Kreativitas inovatif, ulet, cermat dan cinta tanah air kepada siswa”.

Tema ini bukanlah ‘judul penelitian’, namun dapat dikembangkan menjadi judul-judul penelitian.

Judul
Judul karya ilmiah ditentukan oleh peserta sendiri yang mengacu pada tema dan sub tema LPIR 2013.

Ruang Lingkup LPIR mencakup tiga bidang keilmuan, yaitu;
1.  Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan.
2.  Ilmu Pengetahuan Alam dan Lingkungan
3.  Ilmu Pengetahuan Teknik dan Rekayasa

Materi
Materi yang dibahas harus aktual dan merupakan hasil penelitian ilmiah yang ditulis sesuai dengan kaidah karya tulis ilmiah.
Kaidah penulisan: sistenatika, muatan, penjilidan, dan lain-lain diuraikan dengan jelas pada buku panduan.

Buku Panduan LPIR SMP 2013 dapat diunduh melalui laman Unduh.

Ketentuan Lomba dan Kriteria Penilaian LPIR SMP 2013


Lomba Penelitian Ilmiah Remaja (LPIR) merupakan suatu kegiatan ekstra kurikuler yang diharapkan dapat meningkatkan kreativitas dan inovasi siswa. Kegiatan ini juga sebagai upaya memantapkan implementasi kurikulum, karena LPIR ini menghasilkan karya ilmiah yang kreatif dan inovatif pada level siswa SMP yang didukung data hasil penelitian ilmiah.
Diharapkan melalui kegiatan LPIR akan ditemukan siswa-siswa yang memiliki potensi sebagai inventor dan inovatif, serta siswa yang peka terhadap fenomena alam dan fenomena sosial sekitarnya.

Ketentuan Lomba
  1. Lomba dibuka sejak diumumkan. Semua karya tulis dan karya cipta telah diterima oleh panitia sesuai tanggal yang ditetapkan.
  2. Peserta diwajibkan berkelompok 2-3 orang.
  3. Anggota kelompok peneliti yang terpilih sebagai finalis, (Ketua kelompok) berhak mewakili kelompoknya untuk mempresentasikan karya tulis yang diperlombakan. Piagam penghargaan akan diberikan kepada seluruh anggota kelompok finalis.
  4. Peserta lomba diwajibkan melampirkan riwayat hidup, ditulis tangan atau diketik dan diketahui oleh kepala sekolah. Dalam daftar riwayat hidup agar dicantumkan alamat sekolah yang dapat dihubungi, yakni: no. telp/fax/e-mail.
  5. Karya ilmiah yang dikirim merupakan hasil penelitian ilmiah
  6. Karya ilmiah yang dikirimkan harus asli, ditambah tiga rangkap salinan/fotocopy.
  7. Karya ilmiah yang dilombakan dapat disebarluaskan oleh panitia melalui media massa.
  8. Karya ilmiah yang dilombakan dikirimkan kepada  alamat: Panitia Pusat LPIR SMP Tahun 2013, Direktorat Pembinaan SMP Ditjen Dikdas Kemdikbud Gedung E Kemdikbud Lantai 17 Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telepon (021) - 5725683 Fax. – 57900459; Email; .Webite ; http://dikdas.kemdikbud.go.id  kesiswaan.ditpsmp@gmail.com 
  9. Para finalis akan diundang pada acara final tingkat nasional untuk mengikuti tes wawancara/presentasi.
  10. Para finalis diwajibkan membawa pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar, foto copy kartu pelajar, dan surat keterangan dari kepala sekolah.
  11. Para finalis diwajibkan membawa materi sebagai bahan presentasi (soft copy) atau prototipe/alat peraga hasil ciptaan, untuk diperagakan dihadapan dewan juri. Pada saat presentasi, alat tersebut harus dapat dioperasikan sesuai dengan fungsinya.
  12. Para finalis yang tidak hadir dalam tes wawancara/ presentasi dinyatakan gugur sebagai finalis.
  13. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.


Penilaian Format Makalah:
Nilai maksimal makalah adalah 100 yang dirinci dalam lima kiteria sebagai berikut:
  1. Tata tulis; ukuran kertas, tifografi, kerapian, tata letak, jumlah halaman pengungkapan: sistematika tulisan, ketepatan dan kejelasan ungkapan, bahasa baku. = 5
  2. Kreativitas gagasan dan rancangan: komprehensif, keunikan dan keaslian gagasan, struktur gagasan, didukung teori dan argumentasi ilmiah dan dapat diterapkan. = 30
  3. Metode penelitian mencakup jenis penelitian, teknik pengumpulan data, analisis data = 30
  4. Data dan sumber informasi: relevansi data dan validitas data = 20
  5. Pembahasan, kesimpulan: kemampuan menganalisis, serta sintesis rumusan kesimpulan, kemungkinan/prediksi transfer gagasan dan proses adopsi = 15
Informasi lebih lengkap dapat disimak pada buku panduan.
Buku Panduan LPIR SMP 2013 dapat diunduh melalui laman Unduh.


Pengertian dan Tujuan LPIR


Pengertian
Lomba Penelitian Ilmiah Remaja (LPIR) adalah suatu kegiatan penelitian siswa yang diarahkan pada pengembangan IPTEK, ditulis dalam makalah ilmiah untuk dijadikan bahan penilaian dalam kompetisi guna mendapatkan karya terbaik yang inovatif, kreatif dan ilmiah.

Tujuan Umum LPIR
Kompetisi ini adalah untuk meningkatkan apresiasi, sikap dan kemampuan analisis ilmiah siswa melalui kegiatan penelitian ilmiah.

Tujuan Khusus LPIR
a.  Meningkatkan kesadaran siswa SMP tentang pentingnya IPTEKS bagi kehidupan.
b.  Menumbuhkan rasa ingin tahu tentang gejala alam, melalui kegiatan kreativitas dan inovasi.
c.  Menyediakan ajang komunikasi ilmiah bagi Kelompok Ilmiah Remaja (KIR)
d.  Menumbuhkembangkan suasana kompetitif yang sehat.
e.  Mengembangkan kreativitas dan inovasi siswa melalui pendekatan ilmiah.
f.  Mengembangkan kemampuan siswa guna melakukan komunikasi secara ilmiah.

Hasil yang Diharapkan
  1. Terwujudnya suasana ilmiah yang kondusif di sekolah dan antar sekolah melalui peningkatan kreativitas, inovasi melalui kemampuan berkomunikasi secara ilmiah, terwujudnya sikap ilmiah, serta adanya kepedulian terhadap permasalahan yang berkembang di masyarakat terkait sumber daya alam dan lingkungan yang terhimpun dalam KIR.
  2. Terpilihnya sejumlah karya ilmiah terbaik sebagai hasil penelitian inovasi IPTEKS yang bermanfaat bagi remaja dan masyarakat.
  3. Temuan-temuan atau karya baru yang memungkinkan mendapat hak cipta dan di patenkan oleh Dirjen HAKI, Kementerian Hukum dan HAM
Informasi ini dikutip dari buku Panduan LPIR SMP 2013. 
Buku Panduan dapat diunduh melalui laman Unduh.


Jadwal dan Materi Lomba FLS2N SMP 2013

Ada 10 jenis festival dan lomba dalam event tahuanan bagi siswa ini, yang terdiri 2 kegiatan festival dan 8 lomba pada penyelenggaraan FLS2N 2013.


Bidang Festival dan Jumlah Peserta 
Festival Kreativitas Seni Tari = 5 (pa dan atau pi)
Festival Musik Tradisonal = 5 (pa dan atau pi)

Bidang Lomba dan Jumlah Peserta
Lomba Vokal Grup = 5 (pa dan atau pi)
Lomba Seni Baca Al-Qur’an (Lomba membaca Al-Qur’an dan Hifzh Al-Qur’an) = 1 pa dan 1 pi
Lomba Cipta Cerpen Berbahasa Indonesia = 1 (pa atau pi)
Lomba Kreativitas Cerita Berbahasa Inggris (Story Telling) = 1 (pa atau pi)
Lomba Seni Lukis= 1 (pa atau pi)
Lomba Desain Motif Batik = 1 (pa atau pi)
Lomba Cipta Lagu = 1 (pa atau pi)
Lomba Cipta Puisi = 1 (pa atau pi)

Jadwal Tahapan Kegiatan
Tingkat sekolah : April
Tingkat kabupaten/kota: Mei
Tingkat provinsi: Juni
Tingkat Nasional: Juni

Hadiah Kejuaraan
a.  Piala / trophy.
b.  Piagam penghargaan
c.  Penghargaan lain akan ditentukan kemudian.

Buku Panduan
Materi lomba dan ketentuan persyaratan setiap cabang dijelaskan pada buku panduan. Maslah teknis tentang kriteria diuraikan dengan jelas pada buku panduan.  

Buku panduan dapat diunduh melalui laman Unduh.

Tujuan dan Syarat Peserta FLS2N


FLS2N merupakan ajang lomba dan festival bidang seni bagi siswa. FLS2N adalah sebagai upaya memberikan ruang bagi kreativitas dan potensi siswa di bidang seni dan sastra. FLS2N diharapkan menjadi  aktivitas yang mampu mewadahi ekspresi siswa. Kegiatan ini diharapkan mampu mewadahi berbagai  bentuk  seni  dan sastra serta mampu mengangkat potensi yang dimiliki siswa sehingga dapat memberikan prestasi dan kebanggaan bagi dunia pendidikan khususnya, dan bangsa Indonesia pada umumnya.

Tujuan FLS2N
  1. Menggali dan melestarikan seni dan budaya bangsa Indonesia yang tersebar di33 provinsi seluruh wilayah NKRI;
  2. Membina dan meningatkan kreativitas siswa dalam bidang seni dan sastra;
  3. Menanamkan dan membina apresiasi seni dan sastra, khususnya terhadap nilai-nilai tradisi yang berakar pada budaya bangsa;
  4. Mengembangkan sikap kompetitif dalam diri siswa yang berwawasan global.


Ketentuan Peserta FLS2N SMP

Peserta adalah siswa SMP, (SMPTerbuka/SD-SMP Satu Atap) dengan syarat sebagai berikut:
1.  Siswa kelas VII atau VIII yang masih berstatus sebagai siswa SMP saat mengikuti lomba.
2.  Terpilih sebagai peserta terbaik dari setiap jenis/cabang  lomba, tingkatan lomba.

Sumber : Buku Panduan FLS2N SMP 2013 (dapat diunduh melalui laman Unduh)


Panduan FL2SN, LPIR, O2SN, OSN SMP 2013

Berikut buku panduan Panduan FL2SN, LPIR, O2SN, OSN SMP 2013 yang siap diunduh dengan klik tautan berikut.

Dokumen Panduan FL2SN, LPIR, O2SN, OSN SMP 2013 silakan unduh di sini.

OSN = Olimpiade Sains Nasional
LPIR = Lomba Penelitian Ilmiah Remaja
FL2SN = Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional  
O2SN = Olimpiade Olahraga Siswa Nasional




Jadwal OSN SMP 2013

Olimpiade Sains Nasional merupakan salah satu wahana bagi siswa guna menumbuhkembangkan semangat kompetisi akademik untuk mendorong keberanian bersaing secara sehat sekaligus meningkatkan kemampuan dalam bidang IPA (Biologi, Fisika), Matematika, dan IPS, serta dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Olimpiade Sains Nasional (OSN) merupakan wadah kompetisi sains tingkat nasional, sekaligus wadah untuk mencari bibit-bibit yang memiliki prestasi sains guna diikutsertakan dalam kompetisi sains yang sifatnya internasional, antara lain International Junior Science Olympiad (IJSO), International Mathematics Competition (IMC) dan sejenisnya. 

Jadwal Tahapan OSN 2013

1.  Lomba tingkat sekolah, Februari 2013, di Sekolah

2.  Lomba tingkat kabupaten/kota, 9 Maret 2013, di Ibukota kabupaten/kota

3.  Lomba tingkat provinsi, 13 April 2013, di Ibukota provinsi

4.  Lomba tingkat nasional, 15-21 Mei 2013, di Batam Kepuluan Riau

Olimpiade Sains SMP Internasional 2013


Olimpiade Sains Nasional (OSN) merupakan wadah kompetisi  sains tingkat nasional, sekaligus wadah untuk mencari bibit-bibit yang memiliki prestasi sains guna diikutsertakan dalam kompetisi sains yang sifatnya internasional, antara lain International Junior Science Olympiad (IJSO), International Mathematics Competition (IMC) dan sejenisnya.

 Mekanisme Rekrutmen
  1. Dilakukan seleksi terhadap peraih medali emas Olimpiade Sains Nasional (OSN) tahun 2013, bidang Fisika dan Biologi untuk IJSO, dan Matematika untuk IMC.
  2. Bila pada pola tersebut belum tercapai peserta yang dibutuhkan, maka dapat melakukan seleksi kepada peraih medali perak/perunggu Olimpiade Sains  Nasional (OSN) tahun 2013 bidang Fisika dan Biologi.


Persyaratan Peserta yang Diseleksi
  1. Masih berstatus dan aktif sebagai siswa SMP
  2. Masih berusia di bawah 15 tahun pada saat berlangsung kegiatan IJSO ke 10 pada bulan Desember 2013, dan pada bulan Juli 2013 untuk IMC.


Mekanisme Pembinaan

Pembinaan dilaksanakan selama ± 3 (tiga) bulan dengan peserta yang telah ditetapkan. Peserta akan dibina secara intensif baik materi, teori maupun praktik. Pada setiap akhir pekan peserta akan dievaluasi untuk mengetahui  tingkat pencapaian atau penguasaan materi.

Proses pembinaan siswa dilakukan melalui kegiatan belajar di kelas, praktik di laboratorium dan pendampingan (tutorial) selama belajar mandiri di asrama dengan proporsi materi yang seimbang.

Sumber: Buku Panduan OSN SMP 2013


Tujuan dan Syarat Peserta OSN SMP


Kegiatan Olimpiade Sains Nasional (OSN) merupakan salah satu sarana peningkatan mutu wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas), dan merupakan ajang untuk mencari bibit-bibit siswa berprestasi dalam bidang Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) sebagai  calon peserta pada olimpiade tingkat internasional.

Pengertian
Olimpiade Sains Nasional merupakan salah satu wahana bagi siswa guna menumbuhkembangkan semangat kompetisi akademik untuk mendorong keberanian bersaing secara sehat sekaligus meningkatkan kemampuan dalam bidang IPA (Biologi, Fisika), Matematika, dan IPS, serta dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan

Tujuan Umum OSN
Meningkatkan kemampuan siswa SMP dibidang MIPA dan IPS, baik dalam bentuk pemahaman maupun analisis sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Tujuan Khusus OSN
  1. Memetakan kemampuan siswa dalam bidang IPA, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Sosial sesuai standar mutu secara nasional.
  2. Mengidentifikasi para siswa berprestasi di setiap kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dalam bidang IPA (Biologi, Fisika), Matematika, dan IPS.
  3. Memberikan penghargaan kepada siswa yang berprestasi dalam bidang IPA (Biologi, Fisika), Matematika, dan IPS.
  4. Menumbuhkembangkan kemampuan siswa untuk berpikir kritis, sistematis, kreatif, dan inovatif, sebagai bekal dalam kehidupan.
  5. Membangkitkan minat siswa untuk mencintai dan memupuk kegemaran terhadap mata pelajaran IPA (Biologi, Fisika), Matematika, dan IPS.
  6. Menanamkan sifat kompetitif yang sehat sejak ini.
  7. Menanamkan kesadaran dan keberanian mencoba, belajar menerapkan secara langsung dan sekaligus bisa berprestasi secara optimal.

Bidang yang Dilombakan
1. Biologi
2. Fisika
3. Matematika
4. IPS

Persyaratan Peserta
  1. Berkewarganegaraan Indonesia.
  2. Siswa SMP kelas VII atau kelas VIII pada saat mengikuti lomba di tingkat kabupaten/kota. Saat mengikuti lomba tingkat provinsi maupun nasional masih berstatus sebagai siswa SMP, dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah.
  3. Memiliki nilai rapor serendah-rendahnya 7,5 (tujuh koma lima) untuk bidang lomba yang akan diikuti.
  4. Berkelakuan baik dan tidak terlibat penyalahgunaan obat terlarang dan minuman keras yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah.
  5. Hanya mengikuti satu bidang lomba.
  6. Tidak pernah mengikuti lomba tingkat internasional  dalam bidang yang sama dan dibiayai Kemdikbud.

Tahap Pelaksanaan Lomba
1.  Tahap I : Lomba tingkat sekolah
2.  Tahap II : Lomba tingkat kabupaten/kota
3.  Tahap III : Lomba tingkat provinsi
4.  Tahap IV : Lomba tingkat nasional

Sumber: Buku Panduan OSN SMP 2013

Unduhan:
Panduan FL2SN, LPIR, O2SN, OSN SMP 2013

Wednesday 13 February 2013

Angka Kredit Kegiatan PKB


Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. 

PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utamayang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan dan (b) Pembelajaran / Bimbingan 

Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu: 
1.  Pengembangan Diri 
2.  Publikasi Ilmiah 
3.  Karya Inovatif

Untuk melihat angka kredit setiap unsur kegiatn PKB silakan klik tautan berikut.
Angka Kredit Pengembangan Diri
Angka Kredit Publikasi Ilmiah
Angka Kredit Karya Inovatif


Angka Kredit Karya Inovatif Kegiatan PKB


Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu  Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif .

 Kegiatan karya inovatif dalam PKB yang dapat diberi angka kredit untuk kenaikan pangkat terdiri 4 macam: 1)  menemukan teknologi tetap guna, 
2)  menemukan/menciptakan karya seni, 
3)  membuat/memodifikasi alat pelajaran, 
4)  mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal  dan sejenisnya

1.    Menemukan Teknologi Tepat  Guna  (Karya Sains/Teknologi)
·         Kategori kompleks, AK =   4
·         Kategori sederhana, AK = 2

2.         Menemukan/Menciptakan Karya Seni
a) Seni sastra
b) Seni desain komunikasi visual
c) Seni Busana
d) Seni rupa
e) Seni Pertunjukan

Angka kredit 5 karya seni di atas, setiap jenis diberi angka kredit menurut kategori kompleks dan sederhana.
  • kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat nasional/internasional, AK = 4 
  • kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi, AK = 2


3.    Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum

a.   Sub-unsur Membuat Alat Pelajaran 
  • Kategori kompleks, diberi angka kredit, AK= 2 
  • Kategori sederhana, diberi angka kredit, AK= 1 

b. Sub-unsur Membuat Alat Peraga
  • Kategori kompleks, diberi angka kredit, AK= 2 
  • Kategori sederhana, diberi angka kredit, AK= 1 

c. Sub-unsur Membuat Alat Praktikum
  • Kategori kompleks, diberi angka kredit, AK= 4. 
  • Kategori sederhana, diberi angka kredit, AK= 2


4.    Mengikuti  Pengembangan  Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
  • Tingkat nasional, diberi angka kredit 1. 
  • Tingkat provinsi, diberi angka kredit 1
Tulisan terkait:

Angka Kredit Publikasi Ilmiah Kegiatan PKB

Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif

Publikasi ilmiah yang dapat diberi angka kredit untuk kenaikan pangkat terdiri dari tiga kelompok kegiatan, yakni:
  1. presentasi pada forum ilmiah;
  2. publikasi  hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
  3. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.

1.  Presentasi pada Forum Ilmiah
  • Pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah, AK = 0,2 
  • Pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah, AK = 0,2

2.  Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmu Bidang Pendidikan Formal

a) Laporan hasil penelitian
  • Berupa buku yang diterbitkan ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP, AK = 4 
  • Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, AK = 3 
  • Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat provinsi , AK = 2 
  • Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota, A = 1 
  • Berupa makalah hasil penelitian dan telah diseminarkan di sekolah/madrasah penulis, AK = 4

b) Tinjauan ilmiah
·         Tinjauan Ilmiah dalam bidang pendidikan formal  dan pembelajaran pada satuan pendidikan, AK = 2

c) Tulisan Ilmiah Populer
  • Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat nasional, AK = 2 
  • Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat provinsi, AK = 1,5

d) Artikel Ilmiah dalam Bidang Pendidikan
  • Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat nasional terakreditasi, AK = 2
  • Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan di muat di jurnal tingkat nasional tidak terakreditasi atau tingkat provinsi terakreditasi, AK = 1,5
  • Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat provinsi tidak terakreditasi atau tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/madrasah), AK = 1

3. Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan, dan/atau Pedoman Guru
a)        Buku Pelajaran
  • Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP, AK = 6 
  • Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN, AK = 3 
  • Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber –ISBN, AK = 1

b)        Modul/Diktat Pembelajaran per Semester
  • Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi, AK = 1,5 
  • Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten, AK = 1 
  • Modul dan diktat yang digunakan di sekolah/madrasah, AK = 0,5

c) Buku dalam Bidang Pendidikan
  • Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN, AK = 3 
  • Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN, AK =1,5

d) Karya Terjemahan
  •  Besaran  angka kredit  karya terjemahan, AK = 1

e) Buku Pedoman Guru
  • Besaran angka kredit Buku Pedoman Guru, AK = 1,5


Tulisan terkait:

Angka Kredit Pengembangan Diri Kegiatan PKB

Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif. 

Pengembangan Diri  dalam PKB yang dapat diberi angka kredit untuk kenaikan pangkat terdiri dari dua jenis, yaitu  1)  mengikuti  diklat fungsional dan 2)  melaksanakan kegiatan kolektif guru


1. Mengikuti Diklat Fungsional

Diklat fungsional  bagi guru  adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk  meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain.
Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar  penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah  atau  institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru  yang bersangkutan.

Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut:
1  Lebih dari 960 jam  = 15
2  Antara 641 s/d 960  = 9
3  Antara 481 s/d 640  = 6
4  Antara 181 s/d 480  = 3
5  Antara 81 s/d 180  = 2
6  Antara 30 s/d 80  = 1

2. Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan  kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan  bersama yang dilakukan guru  yang  bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.

Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif  guru  adalah sebagai berikut:
1. Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran = AK 0,15
2. Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain:
•  Sebagai pembahas atau pemakalah, AK=  0,2
•  Sebagai peserta, AK = 0,1
3  Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru(KKG/MGMP),  AK = 0,1

Tuesday 12 February 2013

Syarat Koordinator PKB Sekolah

Syarat bagi Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di tingkat sekolah adalah sebagai berikut. 


(i)  memiliki  kualifikasi  S1/D4;  
(ii) sudah  memiliki  sertifikat  pendidik;  
(iii)  memiliki  kinerja baik berdasarkan hasil PK GURU; 
(iv) memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh seorang manajer; 
(v) sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dan dapat mengajak guru lain untuk berbuka hati; dan (vi) luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam/ luar sekolah.  

Sekolah  yang  mempunyai  banyak  guru  boleh membentuk  sebuah  tim  PKB  untuk  membantu Koordinator PKB, sedangkan sekolah kecil dengan jumlah guru  yang  terbatas,  terutama  sekolah  dasar,  sangat dianjurkan  untuk  bekerja  sama  dengan  sekolah  lain  di kitarnya. Dengan demikian bagi sekolah kecil, seorang Koordinator PKB bisa mengkoordinasikan kegiatan PKB di beberapa sekolah. Koordinator PKB ini dapat dijabat oleh Kepala  Sekolah  langsung,  Wakil  Kepala  Sekolah  atau seorang guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas tersebut.

Sumber: Buku 1 PKB Guru

Tugas Sekolah dalam PKB Guru

Di sekolah harus ada Koordonator PKB, berikut syarat koordinator PKB tingkat sekolah, dan kegiatan awal pelaksanaan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

Sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah yang bertanggung‐jawab  langsung  dalam  pengelolaan  guru untuk  melaksanakan  tugas  dan  fungsi  serta pengembangan profesinya memiliki tugas dan tanggung‐jawab dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut. 


  1. Memilih  koordinator  PKB  dan  Guru  Pendamping dalam pelaksanaan PKB. 
  2. Menyusun  program  kegiatan  PKB  yang  didasarkan kepada  hasil  PK  GURU  masing‐masing  guru  di sekolahnya  sesuai  dengan  rambu‐rambu penyelenggaraan  PKB  dan  prosedur  operasional standar penyelenggaraan PKB. 
  3. Menetapkan  rencana  program  dan  pembiayaan kegiatan PKB sekolah dan  mengusulkan kegiatan PKB untuk  dilaksanakan  dan  dikoordinasikan  oleh  gugus sekolah dan/atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota. 
  4. Melaksanakan  kegiatan  PKB  sesuai  program  yang telah  disusun  secara  efektif,  efisien,  obyektif,  adil, akuntabel, dsb di sekolahnya. 
  5. Memberikan  kemudahan  akses  bagi  koordinator PKB/Guru Pendamping untuk melaksanakan tugasnya dan akses bagi guru untuk mengikuti kegiatan PKB di ekolah,  gugus,  maupun  tingkat  kabupaten/kota, provinsi dan/atau nasional. 
  6. Menjamin  ketercapaian  pelaksanaan  PKB  sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan (lihat Format Kendali Kinerja Guru dalam Pedoman PK GURU) dan kebutuhan sekolah. 
  7. Mengevaluasi dan melaporkan kegiatan PKB sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke gugus  untuk  selanjutnya  diteruskan  kepada  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.  
  8. Membantu  tim  pemantau  dan  evaluasi  dari  tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas  Pendidikan  Kabupaten  di  Kecamatan,  dan Pengawas Sekolah.
Sumber: Buku 1 Pedoman Pengelolaan PKB


F-Sek, F-PTK, FPD

Formulir pendataan dikdas terdiri formulir sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan (guru), dan siswa dapat diunduh di sini

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas), kini tengah melakukan pendataan potensi kependidikan yang meliputi pendataan sekolah, peserta didik, dan tenaga kependidikan (PNS dan Non PNS).

Data Sekolah
Ada 5 data pokok yang diminta sesui F_SEK, yakni:
1. Identitas sekolah
2. Ruangan
3. Rombongan Belajar (Rombel)
4. Prasarana
5. Bantuan Blockgrand/Subsidi dan Beasiswa

Data Peserta Didik
Untuk data peserta didik (F-PD), ada dua data pokok yang diminta:
1. Identitas Sekolah
2. Identitas Peserta Didik ( terdiri 18 item data)

Data Pendidik dan tenaga Kependidikan
Data pokok pada formulir F-PTK terdiri 21 item data yang harus diisi oleh pendidik/tenaga kependidikan (PNS/GTY/PTT/Pengawas)

Manfaat Pendataan Dikdas

Pendataan sekolah, PTK, dan peserta didik dimaksudkan untuk kepentingan pengambilan kebijakan penyaluran dana BOS, rehab, TPP (tunjangan guru), beasiswa/subsidi siswa miskin.

Berikut info manfaat pendataan dalam bentuk  tanya jawab.


1. Apa yang melandasi sistem pendataan pendidikan dasar ini? 
a. terbitnya instruksi menteri no.2 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kemdikbud
b. Permendiknas no.51 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS 

2. Untuk apa pendataan ini? 
a. untuk memenuhi seluruh kebutuhan data Kemdikbud sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program yang bersifat transaksional dengan Daerah maupun langsung dengan sekolah dan seluruh entitas data Pendidikan seperti : Penyaluran dana BOS, Rehab, Tunjangan Guru, Subsidi siswa miskin. 

3.  Apa manfaatnya bagi sekolah ? 
a. Dalam aplikasi sudah tersedia fasilitas untuk membuat profil sekolah dan asbsensi kelas
b. Data sekolah yang terupdate dapat dikenali langsung oleh pusat akan kebutuhan dan kondisinya
c. Untuk PTK, terfasilitasi sistem updating data setiap ada perubahan yang terjadi pada masing-masing individu PTK
d. Alokasi anggaran BOS berdasarkan basis data yang dikirimkan oleh sekolah 
e. untuk Siswa akan mudah dikenali keadaan dan kebutuhannya (prestasi, beasiswa, subsidi, dll)
f. Sekolah yang tidak melakukan pendataan individual inI kemungkinan tidak teridentifikasi untuk penyaluran  program-program pendidikan yang digulirkan oleh Kemdikbud

4. Apa manfaatnya bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota ?
 a. Bagian dari Tupoksi yang bersinergi dengan program-program Kemdikbud 
 b. Profil Pendidikan Prov/Kab/kota yang memiliki akurasi tinggi dengan berbasiskan data individual 
 c. *)Sedang dibangun sistem pemanfaatannya agar dinas Pendididkan Kab/kota dapat merasakan pemanfaatannya secara langsung.


 5. Bagaimana cara memulai pendataan di sekolah? 
a. unduh formulir pendataan beserta petunjuk pengisiannya 
b. fotocopy formulir tersebut sebanyak Siswa (F-PD), PTK (F-PTK) dan sekolah (F-SEK) 
c. distribusikan ke masing-masing, jika memungkinkan pihak sekolah mengadakan pertemuan panduan pengisian formulir secara bersama 
d. Formulir diisi secara manual (tulisan tangan) diisi secara lengkap, benar dan valid 
e. Formulir pendataan yang sudah terisi dikumpulkan secara kolektif di sekolah masing-masing 
f. Diperiksa kebenaran isi secara umum oleh pihak sekolah 
g. di inputkan ke dalam aplikasi pendataan 
h. dikirimkan melalui aplikasi pendataan yang terkoneksi internet 

Sumber: http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id/new/index.php/c/pg/tanya-jawab

Unduhan:

Monday 11 February 2013

Perpres 24/2010 Menteri Koordinator

Kedudukan Menko diatur berdasarkan Perpres No 24/2010 tentang TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA.

Untuk mengunduh Perpres 24/2010, klik di sini


Tugas Fungsi Menko Kesra

Tugas Fungsi Menko Kesra diatur berdasarkan Perpres No 24/2010 tentang TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA.

Tugas Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Pasal 44
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyatmempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat.

Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 44, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyatmenyelenggarakan fungsi:
a.  sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
b.  koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaankebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
c.  pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d.  pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
e.  pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; dan
f.  pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan:
a.  Kementerian Kesehatan;
b.  Kementerian Pendidikan Nasional;
c.  Kementerian Sosial;
d.  Kementerian Agama;
e.  Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
f.  Kementerian Lingkungan Hidup;
g.  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnak;
h.  Kementerian Perumahan Rakyat;
i.  Kementerian Pemuda dan Olah Raga; dan
j.  Instansi lain yang dianggap perlu.

Unduhan
Peraturan Presiden Nomor 24/2010 dapat diunduh melalui laman Unduh

Tugas Fungsi Menko Perekonomian


Tugas Fungsi Menko Perekonomian diatur berdasarkan Perpres No 24/2010 tentang TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA.

Tugas Menko Perekonomian
Pasal 24
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan  di bidang perekonomian.

Fungsi Menko Perekonomian
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 24, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
a.  sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian;
b.  koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaankebijakan di bidang perekonomian;
c.  pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d.  pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
e.  pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
f.  pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25, Kementerian Koordinator Bidang  Perekonomian mengkoordinasikan:
a.  Kementerian Keuangan;
b.  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c.  Kementerian Perindustrian;
d.  Kementerian Perdagangan;
e.  Kementerian Pertanian;
f.  Kementerian Kehutanan;
g.  Kementerian Perhubungan;
h.  Kementerian Kelautan dan Perikanan;
i.  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
j.  Kementerian Pekerjaan Umum;
k.  Kementerian Riset dan Teknologi;
l.  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
m.  Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
n.  Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;
o.  Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
p.  Instansi lain yang dianggap perlu.

Unduhan
Peraturan Presiden Nomor 24/2010 dapat diunduh melalui laman Unduh

Tugas Fungsi Menko Polhukam

Tugas Fungsi Menko Polhukam diatur berdasarkan Perpres No 24/2010 tentang TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA.


Tugas Menko Polhukam
Pasal 2
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan  Keamanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Fungsi Menko Polhukam
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan  Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a.  sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b.  koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaankebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c.  pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d.  pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
e.  pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
f.  pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kementerian Koordinator BidangPolitik, Hukum, dan Keamanan mengkoordinasikan:
a.  Kementerian Dalam Negeri;
b.  Kementerian Luar Negeri;
c.  Kementerian Pertahanan
d.  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e.  Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f.  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
g.  Kejaksaan Agung;
h.  Badan Intelijen Negara;
i.  Tentara Nasional Indonesia;
j.  Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
k.  Instansi lain yang dianggap perlu.

Unduhan
Peraturan Presiden Nomor 24/2010 dapat diunduh melalui laman Unduh

Sunday 10 February 2013

Tugas Menteri Koordinator

Pengertian, tugas, tanggung jawab Menko dan cara mengatasi masalah untuk menemukan pemecahannya adalah sebagaimana uraian di bawah. Menko pada Kabinet Indonesia Bersatu II pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono ada 3, yaitu:

PERPRES NOMOR 24/2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA dapat diunduh di bagian akhir tulisan ini.

Tugas Menko

Menteri Koordinator, adalah Menteri Negara pembantu Presiden dengan tugas pokok mengkoordinasi penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaan dibidang yang berada dalam tanggung-jawabnya dalam kegiatan pemerintahan Negara.

Tugas Menteri Koordinator diantaranya adalah
  1. mengkoordinasi menteri-menteri pada kementerian terkait dan instansi lain yang dianggap perlu,
  2. mengkoordinasi penyusunan kebijakan, 
  3. menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang koordinasinya serta mengikuti perkembangan keadaannya, 
  4. melakukan koordinasi seerat-eratnya mengenai penanganan masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut antar bidang koordinasi dengan para Menteri Koordinator lainnya, 
  5. menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan dibidang tanggung jawabnya kepada Presiden.
Menteri Koordinator mengusahakan agar Menteri/Pimpinan Lembaga di lingkungan koordinasinya senantiasa memelihara adanya kesatuan bahasa dan kesatuan langkah mengenai kebijaksanaan Pemerintah, sehingga pelaksanaannya baik di Pusat maupun di Daerah selalu terpadu.

Dalam hal usaha pemecahan masalah bersama Menteri Koordinator belum dapat diperoleh penyelesaian, maka Menteri Koordinator melaporkannya kepada Presiden baik sendiri maupun bersama-sama Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dengan disertai pertimbangan-pertimbangannya untuk mendapatkan keputusan atau petunjuk Presiden.

Dalam menjalankan segala tanggungjawabnya, Menteri Koordinator dibantu oleh staff yang terdiri dari, Sekretaris Menko, Asisten Menteri Koordinator, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, dan Staff Ahli, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. [Sumber: http://www.indonesia.go.id/in/kabinet-indonesia-bersatu-ii/menteri-koordinator]

Unduhan
Peraturan Presiden 24/2010


Sunday 3 February 2013

Syarat Kepala Sekolah

Syarat umum dan khusus menjadi kepala sekolah diatur dalam Permndiknas Nomor 28/2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.


Pasal 2
(1)  Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai  kepala  sekolah/madrasah  apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(2)  Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.  beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.  memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi; 
c.  berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada wa ktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
d.  sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
e.  tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f.  memiliki sertifikat pendidik;
h.  pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di  taman kanak-kanak /raudhatul athfal /taman kanak-kanak luar biasa  (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya  3  (tiga)  tahun di TK/RA/TKLB;
i.  memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru  pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
j.  memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam  daftar penilaian prestasi pegawai (DP3)  bagi PNS  atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS  dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
k.  memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.


(3)  Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai  kepala sekolah/madrasah meliputi:
a.  berstatus sebagai guru pada jenis  atau  jenjang  sekolah/madrasah  yang sesuai dengan  sekolah/madrasah  tempat  yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;
b.  memiliki  sertifikat  kepala  sekolah/madrasah  pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik  yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.

(4) Khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia  luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a dan b juga harus memenuhi persyaratan khusus tambahan sebagai berikut:
a.    memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai  kepala sekolah/madrasah;
b.  mampu berkomunikasi dalam bahasa  Inggris  dan atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas;
c.  mempunyai wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional.

Unduhan



Saturday 2 February 2013

Peraturan Kriteria Kelulusan Ujian

Ketentuan syarat kelulusan ujian sekolah/madrasah, ujian kesetaraan, dan ujian nasional diatur berdasarkan Permendikbud Nomor 03 Tahun 2013 yang ditetapkan oleh Mendikbud Mohammad Nuh tanggal 16 Januari 2013. Permendikbud ini juga diundangkan melaui Berita Negara Tahun 2013 Nomor 107.

Aturan ketentuan kelulusan dalam Permendikbud tersebut antara lain:


  • Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, dan Program Paket C apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan  nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
  • NA (Nilai Akhir) diperoleh dari gabungan Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang  diujikan secara nasional  dan Nilai UN,  yaitu  dengan pembobotan 40% Nilai S/M/PK  dari mata pelajaran yang  diujikan secara nasional dan 60% dari Nilai UN. 
  • Biaya penyelenggaraan Ujian S/M/PK menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan yang bersangkutan. 
  • Biaya penyelenggaraan  UN  menjadi  tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  • Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya penyelenggaraan UN dari peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau pihak yang membiayainya.
Untuk mengunduh Permendikbud 03 Tahun 2013 silakan klik di sini.


Kriteria Lulus UN


Nilai 4,00 bisa lulus UN bila syarat lain terpenuhi sebagaimana Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013 tentang  Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.

Pasal 2
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.  menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b.  memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:

  1. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 
  2. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 
  3. kelompok mata pelajaran estetika; dan 
  4. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
Nilai keempat kelompok mapel di atas ditetapkan oleh satuan pendidikan.


c.  lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

d.  lulus UN.



Pasal 6
(1)  Kriteria kelulusan peserta didik  dari  UN untuk SD/MI/SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru  dan untuk Program    Paket A ditetapkan oleh rapat dewan tutor bersama pamong belajar dari SKB Pembina.

(2)  Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, dan Program Paket C apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan  nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

(3)  NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari gabungan Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang  diujikan secara nasional  dan Nilai UN,  yaitu  dengan pembobotan 40% Nilai S/M/PK  dari mata pelajaran yang  diujikan secara nasional dan 60% dari Nilai UN.

Unduhan
Unduh Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013

Syarat Sekolah Penyelenggara UN

Sekolah dapat menyelenggarakan UN bila memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan BSNP tentang POS UN. Lalu, apa tugas dan tanggung jawab sekolah/madrasah penyelenggara UN?

Sekolah Penyelenggara UN SD/MI/SDLB Tahun 2013

1. Sekolah/Madrasah yang dapatmenyelenggarakan UN adalah sekolah/ madrasah yang memiliki fasilitas  ruang yang layakdan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh PenyelenggaraUN Tingkat Kabupaten/Kota. 
2. Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah penyelenggara UN, yang terdiri atas unsur-unsur:  

  • Kepala  Sekolah/Madrasah  dan guru dari sekolah/madrasah penyelenggara UN yang bersangkutan; 
  • Kepala Sekolah/Madrasah dan gurudari Sekolah/Madrasah lain yang bergabung.




Sekolah Penyelenggara UN SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMK/SMALB  Tahun 2013

  1. sekolah/madrasah yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik (SMPLB dan SMALB tidak ada batas minimal jumlah peserta UN), terakreditasi, serta persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; 
  2. pondok pesantren, PKBM, dan SKB penyelenggara pendidikan kesetaraan yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; 
  3. institusi yang ditetapkan oleh  Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait untuk penyelenggara UN di luar negeri.


Tugas dan Tanggung Jawab


  1. memiliki dan memahami Permendikbud UN dan POS UN serta melakukan sosialisasi kepada guru, pesertaujian, dan orang tua peserta; 
  2. melaksanakan UN sesuai dengan POS UN; 
  3. merencanakan  penyelenggaraan  UN di sekolah/madrasah/pondok pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat danSanggar Kegiatan Belajar; 
  4. mengirimkan data calon peserta UN yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/pondok pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar  ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota; 
  5. mengirimkan nilai sekolah/madrasah/pondok pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar berdasarkan penggabungan nilai rata-rata rapor dan nilai US/M untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, dan SMK ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;

POS UN dapat diunduh melalui laman Unduh.


Syarat Peserta UN

Syarat peserta UN 2013 sebagaimana diatur dalam POS UN adalah sebagai berikut:



Syarat Peserta UN 2013 SD/MI/SDLB
  1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhirdisatuan pendidikan SD/MI, dan SDLB(Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa Ringan, dan Tunalaras).
  2. Peserta didik yang memilikilaporan lengkap penilaian hasilbelajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
  3. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara terdekat.
  4. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertaibukti yang sah tidak dapat mengikutiUN  disatuan pendidikan yangbersangkutan, dapat mengikuti UN disatuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan sebagaipenyelenggara UN.
  5. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertaibukti yangsah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikutiUN susulan


Syarat Peserta UN 2013 SMP/MTs/SMA/MA/SMK

a. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir pada sistem paket atau SKS di satuan pendidikan berhak mengikutiUjian Nasional(UN).
b. Peserta didik yang memilikirapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir.
c. Khusus peserta didik SMKyang telah menyelesaikan proses pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasionaldapat mengikutiUN.
d. Peserta didik yang memilikiijazah atau surat keteranganlain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah  yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelummengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta programakselerasidan/atau SKS.
e. Peserta didik yang dapat menyelesaikan studinya selama 2 (dua) tahun dalam program akselerasi atau SKS harus menunjukkan bukti-bukti yang menunjukkan kemampuan istimewa yang dibuktikan dengan kemampuan akademik dari pendidik dan Intelligence Quotient (IQ) ≥130 (seratus tiga puluh) yang dinyatakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi psikologi terakreditasi atau lembaga psikologilain yang direkomendasi BSNP.
f. Peserta didik sebagaimanatercantum pada butir 5 diwajibkan mengirimkan
bukti-bukti kepada BSNPpaling lambat seminggu sebelum akhir pendaftaran.  
g. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional diIndonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapatmengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara UNterdekat dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1 sampai 4 di atas.
h. Warga negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mengikuti UN, yang ketentuannya diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal terkait.
i.  Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di  satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama.
j.  Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikutiUNsusulan.
k. Peserta didik yang belum lulus UNpada tahun pelajaran 2009/2010, 2010/2011, atau 2011/2012 yang akan mengikuti UNtahun pelajaran 2012/2013 harus:
  • mendaftarpada sekolah/madrasah asalatau sekolah/madrasah penyelenggara UN;
  • memilikinilai sekolah/madrasah.
  • mengikuti semua matapelajaran yang diujikan secara nasional.

l.  Peserta didik yang telah lulus ujian nasionaltetapi  belum lulus satuan pendidikan yang akan mengikuti Ujian tahun pelajaran 2012/2013 harus:
  • mendaftarpada sekolah/madrasah asal
  • nilai ujian nasional tahun sebelumnya digunakan sebagai nilai hasil ujian nasional tahun pelajaran 2012/2013
POS UN dapat diunduh melalui laman Unduh.


Jadwal Pengumuman Lulus UN 2013


Sebagaiamana ketentuan yang diatur dalam Peraturan BSNP tentang POS UN 2012/2013, Sekolah/madrasah/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar mengumumkan kelulusan peserta didik dari satuan  pendidikan dalam waktu sebagai berikut:

SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan, paling lambat 25 Mei 2013

SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Paket B/Wustha, paling lambat 1 Juni 2013

SD/MI/SDLB, Program Paket A/Ula, paling lambat 8 Juni 2013

Jadwal UN selengkapnnya dapat dilihat melalui laman UN, dan POS UN dapat di-download melalui laman Unduh.


POS UN 2013

POS UN 2013 SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMK/SMALB telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tanggal 29 Januari 2013.

POS ini ditetapkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional. Hal-hal yang diatur dalam POS antara lain:
  • syarat peserta UN
  • jadwal UN
  • kelulusan UN
  • ketentuan sekolah penyelenggara UN
  • pengawas UN
  • soal UN
  • lembar jawab UN
  • tata tertib
Untuk mengunduh POS UN, silakan klik di sini


Jadwal UN 2013 SMA/MA/SMK

UN Utama tingkat SMA mulai 15-18 April, dan ujian susulan 22-25 April. Jadwal UN ini berdasarkan POS UN 2013 tingkat SMA/MA/SMK yang ditetapkan oleh BNSP.


Jadwal UN SMA dan MA
Ujian Utama 
Jam 1 = 07.30-09.30;
Jam 2 = 10.30-12.30
Waktu IPA IPS Bahasa MAK
Senin, 15 April 2013 Bhs Indonesia Bhs Indonesia Bhs Indonesia Bhs Indonesia
Selasa, 16 April 2013 Fisika Ekonomi Bhs Asing Tafsir
  Bhs Inggris Bhs Inggris Bhs Inggris Bhs Inggris
Rabu, 17 April 2013 Matematika Matematika Matematika Matematika
Kamis, 18 April 2014 Kimia Sosiologi Anthropologi Fikih
  Biologi Geografi Sastra Indo. Hadits
Ujian Susulan SMA dan MA
Jam 1 = 07.30-09.30;
Jam 2 = 10.30-12.30
Waktu IPA IPS Bahasa MAK
Senin, 22 April 2013 Bhs Indonesia Bhs Indonesia Bhs Indonesia Bhs Indonesia
Selasa, 23 April 2013 Fisika Ekonomi Bhs Asing Tafsir
  Bhs Inggris Bhs Inggris Bhs Inggris Bhs Inggris
Rabu, 24 April 2013 Matematika Matematika Matematika Matematika
Kamis, 25 April 2014 Kimia Sosiologi Anthropologi Fikih
  Biologi Geografi Sastra Indo. Hadits



Jadwal Utama SMK
Senin, 15 April 2013 07.30-09.30 Bhs Indonesia
Selasa, 16 April 2013 07.30-09.30 Bhs Inggris
Rabu, 17 April 2013 07.30-09.30 Matematika
Jadwal Susulan SMK
Senin, 22 April 2013 07.30-09.30 Bhs Indonesia
Selasa, 23 April 2013 07.30-09.30 Bhs Inggris
Rabu, 24 April 2013 07.30-09.30 Matematika


Unduhan
POS UN dapat diunduh melalui laman Unduh.