Monday 11 February 2013

Tugas Fungsi Menko Perekonomian


Tugas Fungsi Menko Perekonomian diatur berdasarkan Perpres No 24/2010 tentang TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA.

Tugas Menko Perekonomian
Pasal 24
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan  di bidang perekonomian.

Fungsi Menko Perekonomian
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 24, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
a.  sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian;
b.  koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaankebijakan di bidang perekonomian;
c.  pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d.  pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
e.  pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
f.  pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25, Kementerian Koordinator Bidang  Perekonomian mengkoordinasikan:
a.  Kementerian Keuangan;
b.  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c.  Kementerian Perindustrian;
d.  Kementerian Perdagangan;
e.  Kementerian Pertanian;
f.  Kementerian Kehutanan;
g.  Kementerian Perhubungan;
h.  Kementerian Kelautan dan Perikanan;
i.  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
j.  Kementerian Pekerjaan Umum;
k.  Kementerian Riset dan Teknologi;
l.  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
m.  Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
n.  Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;
o.  Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
p.  Instansi lain yang dianggap perlu.

Unduhan
Peraturan Presiden Nomor 24/2010 dapat diunduh melalui laman Unduh

0 comments:

Post a Comment