skip to main | skip to sidebar

INFO SEKOLAH

seputar sekolah | sertifikasi guru | ktsp pendidikan | kisi-kis ujian nasional | kisi - kis UAMBN | info pendidikan | kisi soal | bea siswa | ukg kompetensi guru | kurikulum | pendidikan sd | info dinas pendidikan | info pendidikan | info pendidikan terbaru | info pendidikan 2012 | direktorat jendral pendidikan dasar | info bea siswa | info pendidikan indonesia | info tentang pendidikan |info pendidikan terkini

Laman

  • Home
  • Privacy Policy
  • About Us

Monday, 28 January 2013

Visi Misi BNN

Visi misi dan tujuan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia adalah:

Visi
Komitmen negara-negara anggota ASEAN yang telah dideklarasikan bahwa ASEAN BEBAS NARKOBA TAHUN 2015 yang merupakan issue global, regional harus disikapi secara serius untuk mewujudkannya. Seiring dengan itu sesuai dengan visi bangsa Indonesia dalam pembangunan bangsa telah ditetapkan dalam Ketetapan MPR nomor : TAP/MPR/VII/2001 yaitu : "Terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan Negara", maka Visi yang ditetapkan Badan Narkotika Nasional sebagai focal point dalam penanganan permasalahan narkoba adalah : "Terwujudnya masyarakat Indonesia bebas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) tahun 2015"..


Misi
1. Melaksanakan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama dibidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainya.
2. Mengoordinasikan penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainya.
3. Mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainya.
4. Melaksanakan pelaporan kebjakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktiflainya.


Tujuan
Dalam rangka memberikan kerangka untuk tingkat perencanaan yang lebih rinci, seperti : penetapan sasaran, program, kegiatan dan rencana anggaran serta rencana operasional yang bersifat teknis maka perlu ditetapkan tujuan dari BNN yang dapat memberikan hasil akhir yang ingin dicapai. Disamping itu dengan penetapan tujuan organisasi (BNN) diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang visi, misi dan isu-isu strategis. Dengan demikian tujuan yang ditetapkan adalah :
Dalam rangka memberikan kerangka untuk tingkat perencanaan yang lebih rinci, seperti : penetapan sasaran, program, kegiatan dan rencana anggaran serta rencana operasional yang bersifat teknis maka perlu ditetapkan tujuan dari BNN yang dapat memberikan hasil akhir yang ingin dicapai. Disamping itu dengan penetapan tujuan organisasi (BNN) diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang visi, misi dan isu-isu strategis. 

Dengan demikian tujuan yang ditetapkan adalah :
1. Tercapainya komitmen yang tinggi dari segenap komponen pemerintahan dan masyarakat untuk memerangi narkoba.
2. Terwujudnya sikap dan perilaku masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
3. Terwujudnya kondisi penegakan hukum di bidang narkoba sesuai dengan supremasi hukum.
4. Tercapainya peningkatan sistem dan metode dalam pelayanan terapi dan rehabilitasi penyalahguna narkoba.
5. Tersusunnya database yang akurat tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
6. Beroperasinya Satuan-satuan Tugas yang telah dibentuk berdasarkan analisis situasi.
7. Berperannya Badan Narkotika Propinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program P4GN.
8. Terjalinnya kerjasama internasional yang efektif yang dapat memberikan bantuan solusi penanganan permasalahan narkoba di Indonesia.


Sasaran
Sasaran adalah merupakan refleksi dari hasil atau capaian yang diinginkan bersifat spesifik, konkrit dan terukur atas apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan dalam kurun waktu satu tahun. Sasaran mencakup apa yang akan dicapai, kapan, dan oleh siapa. Apabila dipisahkan secara tegas, sasaran tahunan bukan merupakan bagian dari rencana strategis organisasi, namun merupakan bagian utama dari Rencana Operasional tahunan yang mendasarkan pada rencana strategis itu sendiri. Oleh karena itu dalam dokumen  Strategi Nasional ini secara spesifik tidak diuraikan/ditetapkan, akan tetapi penetapan sasaran akan dijabarkan oleh masing-masing institusi dalam penyusunan Rencana Kinerja Tahunan.

Sumber: http://www.bnn.go.id/portalbaru/portal/konten.php?nama=Profil&op=visi_misi&mn=1&smn=a


Posted by Unknown at 10:55
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Tupoksi, Visi Misi

0 comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Daftar Isi

  • February (33)
  • January (128)
  • December (30)
  • December (2)
  • May (6)
  • March (4)

Popular Posts

  • Ukuran Bendera Merah Putih
    Berapa ukuran bendera dalam ruangan, di halaman sekolah, pada kendaraan, di meja? Bendera Negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 35, “Bendera Ne...
  • Tugas Fungsi Menko Polhukam
    Tugas Fungsi Menko Polhukam diatur berdasarkan Perpres No 24/2010 tentang TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TU...
  • Asas, Fungsi, Tujuan Gerakan Pramuka
    Asas, fungsi, dan tujuan Gerakan Pramuka dijelaskan dalam UU baru Gerakan Pramuka Nomor 12/2010 sebagai berikut: Asas Gerakan pramuka berasa...
  • Tugas Fungsi Menko Perekonomian
    T ugas Fungsi Menko Perekonomian diatur berdasarkan Perpres No 24/2010 tentang TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI...
  • Kata Umum Bidang Pendidikan
    Berikut arti guru, pendidik, dosen, guru tetap, pendidikan jarak jauh, pendidikan berbasis masyarakat, PAUD, kurikulum, pembelajaran, wajib ...
  • Unsur Utama dan Unsur Penunjang Angka Kredit Guru
    Ada 3 jenis unsur utama dan 3 jenis unsur penunjang dari kegiatan guru yang memperoleh angka kredit untuk kepentingan kenaikan pangkat. Unsu...
  • Tugas Menteri Koordinator
    Pengertian, tugas, tanggung jawab Menko dan cara mengatasi masalah untuk menemukan pemecahannya adalah sebagaimana uraian di bawah. Menko pa...
  • Tujuan dan Syarat Peserta FLS2N
    FLS2N merupakan ajang lomba dan festival bidang seni bagi siswa. FLS2N adalah sebagai upaya memberikan ruang bagi kreativitas dan potensi si...
  • Prinsip Pertahanan Negara
    Pandangan hidup bangsa Indonesia terhadap pertahanan negara terdiri empat pandangan.  Berdasarkan empat pandangan itu, bangsa Indonesia dal...
  • Pemuda dan Kepemudaan
    Pengertian pemuda menurut undang-undang dijelaskan dengan batasan usia. Makna pemuda dan kepemudaan dijelaskan dalam UU nomor 40 tahun 2009 ...

Pengikut

Total Pageviews