skip to main | skip to sidebar

INFO SEKOLAH

seputar sekolah | sertifikasi guru | ktsp pendidikan | kisi-kis ujian nasional | kisi - kis UAMBN | info pendidikan | kisi soal | bea siswa | ukg kompetensi guru | kurikulum | pendidikan sd | info dinas pendidikan | info pendidikan | info pendidikan terbaru | info pendidikan 2012 | direktorat jendral pendidikan dasar | info bea siswa | info pendidikan indonesia | info tentang pendidikan |info pendidikan terkini

Laman

  • Home
  • Privacy Policy
  • About Us

Thursday, 31 January 2013

UU Pemuda

UU Kepemudaan adalah Nomor 40 tahun 2009 dapat diunduh dengan klik di sini.
UU ini mulai berlaku pada tanggal disahkan yakni 14 Oktober 2009. UU 40/2009 diumumkan pada Lembaran Negara tahun 2009 nomor 148.

Dalam proses pembangunan bangsa, pemuda merupakan kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan sebagai perwujudan dari fungsi, peran, karakteristik, dan kedudukannya yangstrategis dalam pembangunan nasional. Untuk itu, tanggung jawab danperan strategis pemuda di segala dimensi pembangunan perlu ditingkatkan dalam kerangka hukum nasional sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan, partisipatif, kebersamaan, kesetaraan, dan kemandirian,

Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi
dan kesempatan kepada setiap warga negara yang berusia  16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya. Di samping itu,Undang-Undang ini memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukumatas eksistensi serta aktivitas kepemudaan. Undang-Undang ini juga  memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan program pelayanan kepemudaan.

Posted by Unknown at 10:13 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Pemuda, Unduh, UU

Tujuan dan Fungsi Pembangunan Pemuda

Tujuan dan fungsi pembanguan kepemudaan diatur dalam UU 40/2009 tentang Kepemudaan sebagai berikut:

Pasal 3
Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pasal 4
Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan. 
  • Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda (Pasal 1 ayat 4)

Pasal 5
Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Pasal 7
Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk:
a.  menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; dan 
b.  meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

UU 40/2009 Kepemudaan dapat diunduh melalui laman Unduh.
Posted by Unknown at 10:06 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Artikel, Pemuda, UU

Pemuda dan Kepemudaan

Pengertian pemuda menurut undang-undang dijelaskan dengan batasan usia. Makna pemuda dan kepemudaan dijelaskan dalam UU nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan sebagai berikut:

Pengertian Pemuda
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun (Pasal 1 ayat 1).

Pengertian Kepemudaan 
Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. (Pasal 1 ayat 2)

Pengertian Pembangunan kepemudaan
Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan. (Pasal 1 ayat 3)

Unduhan
UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

Posted by Unknown at 09:57 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Kamus, Pemuda

UU Lalu Lintas

Untuk mengunduh (download) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan silakan klik di sini.

UU 22/2009 mulai berlaku pada tanggal disahkan yakni 22 Juni 2009, disahkan oleh Presiden DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO. UU ini diumumkan pada Lembaran Negara tahun 2009 nomor 96.
 
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Posted by Unknown at 09:38 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Unduh, UU

Kamus Lalu Lintas

Berikut definisi secara ilmiah/undang-undang isitilang bidang lalu lintas: halte, marka, parkir, berhenti, terminal, pengemudi, penumpang, dan lain-lain.

1.  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
2.  Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
3.  Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
4.  Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5.  Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.

6.  Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
7.  Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
8.  Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
9.  Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
10.  Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
11.  Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
12.  Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
13.  Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
14.  Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. 
15.  Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat  dan ditinggalkan pengemudinya.
16.  Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
17.  Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
18.  Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
19.  Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
20.  Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
21.  Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum. 
22.  Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
23.  Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
24.  Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
25.  Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
26.  Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
27.  Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
28.  Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
29.  Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
30.  Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas. 
31.  Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
32.  Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan. 33.  Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
34.  Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
35.  Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Istilah di atas berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Unduhan:
UU Nomor 22 Tahun 2009

Posted by Unknown at 09:25 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Kamus

Wednesday, 30 January 2013

Daftar Karya Sastra Hamka

Hamka adalah seorang  sastrawan Indonesia. Selain sebagai sastrawan, ia juga dikenal sebagai  ulama, ahli filsafat, dan aktivis politik. Hamka adalah singkatan dari nama lengkapnya, yaitu Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Dalam dunia kepengarangan, Hamka juga kadang-kadang menggunakan nama samaran, yaitu A.S. Hamid, Indra Maha, dan Abu Zaki. Hamka lahir pada tanggal 16 Februari 1908, di Sungai Batang, Maninjau, Sumatera Barat. Ayahnya adalah Dr. Haji Abdul karim Amrullah, seorang ulama Islam yang sangat terkenal di Sumatera  dan pendiri Sumatera Thawalib di Padang Panjang , sedangkan ibunya  adalah  Siti Shafiyah Tanjung.

Daftar karya sastra Hamka

Novel
1.    Si Sabariah (dalam bahasa Minangkabau0. Padang Panjang. 1926.
2.    Di Bawah Lindungan Ka'bah. Jakarta: Balai Pustaka. Cet. I, 1938. Cet. VII,  1957.
3.    Tenggelamnya Kapal Van der Wijck. Cet. I, 1939. Cet. VIII. Bukittinggi: Nusantara. 1956. Cet. XIII.  Jakarta: Bulan Bintang. 1979.
4.    Laila Majnun. Jakarta: Balai Pustaka. 1939.
5.    Salahnya Sendiri. Medan: Cerdas. 1939.
6.    Keadilan Ilahi. Medan: Cerdas, 1940.
7.    Dijemput Mamaknya. Cet. I. 1949. Cet. III. Jakarta: Mega Bookstrore. 1962.
8.    Angkatan Baru. Medan: Cerdas. 1949.
9.    Cahaya Baru. Jakarta: Pustaka Nasional. 1950.
10.    Menunggu Beduk Berbunyi. Jakarta: Firma Pustaka Antara. 1950.
11.    Terusir. Jakarta: Firma Pustaka Antara. 1950.
12.    Merantau ke Deli. Jakarta: Jayabaku. Cet. I. 1938. Cet.III. 1959. Jakarta: Bulan Bintang. Cet. VII. 1977.
13.    Tuan Direktur. Jakarta: Jayamakmur. 1961.

Kumpulan Cerita Pendek
1.     Dalam Lembah Kehidupan.  Cet.I. 1941. Cet.V. Jakarta: Balai Pustaka. 1958.
2.    Cermin Kehidupan. Jakarta: Mega Bookstore. 1962.


Terjemahan
1.    Margaretta Gauthier (karya Alexandre Dumas Jr.  dan diterjemahkan dari bahasa Arab). Cet. II. 1950. Medan: Pustaka Madju. Cet.III. Pustaka Madju.   Cet. IV. Bukittinggi dan Jakarta: Nusantara. 1960. Cet,Vii.  Jakarta: Bulan Bintang. 1975.


Biografi
1.    Ayahku (riwayat Hidup Dr. H. Abdul Karim Amrullah dan perjuangannya). Jakarta: Pustaka Wijaya. 1958.

Otobiografi
1.    Kenang-Kenangan Hidup.  4 Jilid. Jakarta: Bulan Bintang. 1979.


Kisah Perjalanan
1.     Mengembara di Lembah Nil.  Jakarta: NV. Gapura. 1951.
2.    Di Tepi Sungai Dajlah. Jakarta: Tintamas. 1953.
3.    Mandi Cahaya di Tanah Suci. Jakarta: Tintamas. 1953.
4.    Empat Bulan di Amerika. 2 Jilid. Jakarta: Tintamas. 1954.

Sumber: http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/tokoh/1253/Hamka


Posted by Unknown at 08:17 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Buku, Sastrawan

Tugas, Fungsi dan Visi Misi Badan Bahasa

Pada tahun 2009 Pemerintah dan DPR RI periode 2004 - 2009 mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Serta Lagu Kebangsaan. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, Pusat Bahasa berganti nama menjadi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dibawah Kementerian Pendidikan Nasional. 

Pusat Bahasa yang dulu secara organisasi berada di tingkat Eselon II kini setelah menjadi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menjadi unit utama (Eselon I) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 


Tugas

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan,pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia.


Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi 
  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; 
  2. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia, dan
  4. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.


Visi:

Terwujudnya lembaga yang andal di bidang kebahasaan dan kesastraan dalam rangka mencerdaskan serta memperkukuh jati diri, karakter, dan martabat untuk memperkuat daya saing bangsa


Misi:

1. Mengembangkan dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia
2. Meningkatkan mutu penelitian bahasa dan sastra Indonesia
3. Meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap bahasa dan sastra
4. Meningkatkan mutu pelayanan informasi kebahasaan dan kesastraan
5. Meningkatkan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan
6. Meningkatkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional
7. Mengembangkan kerja sama kebahasaan dan kesastraan
8. Mengembangkan pengelolaan organisasi dan kelembagaan

Sumber: 
http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/tugas_dan_fungsi
http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/visi_misi

Posted by Unknown at 08:08 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Bahasa, Tupoksi, Visi Misi

Biografi Abdul Muis


Abdul Muis lahir pada tanggal 3 Juni 1883 di Bukittinggi, Sumatra Barat. Ia adalah putra Datuk Tumenggung Lareh, Sungai Puar. Seperti halnya orang Minangkabau, Abdul Muis juga memiliki jiwa petualang yang tinggi. Sejak masih remaja, ia sudah berani meninggalkan kampung halamannya, merantau ke Puiau Jawa. Bahkan, masa tuanya pun dihabiskannya di perantauan.
Sastrawan yang sekaligus juga pejuang dan wartawan ini meninggal dunia di Bandung pada tanggal 17 Juni 1959 dalam usia 76 tahun. Jenazahnya dimakamkan di Taman Pahlawan Cikutra, Bandung. Ia meninggalkan 2 orang istri dan 13 orang anak.
Abdul Muis lulusan Sekolah Eropa Rendah (Eur. Lagere School atau yang sering disingkat ELS). Ia pernah belajar di Stovia selama tiga setengah tahun (1900--1902). Namun, karena sakit, ia  keluar dan sekolah kedokteran tersebut. Pada tahun 1917 ia  pergi ke negeri Belanda untuk menambah pengetahuannya.
Meskipun hanya berijazah ujian amtenar kecil (klein ambtenaars examen) dan ELS, Abdul Muis memiliki kemampuan berbahasa Belanda yang baik. Bahkan, menurut orang Belanda, kemampuan Abdul Muis dalam berbahasa Belanda dianggap melebihi rata-rata orang Belanda. Oleh karena itu, begitu keluar dan Stovia, ia diangkat oleh Mr. Abendanon, Directeur Onderwzjs (Direktur Pendidikan) di Departement van Onderwijs en Eredienst yang membawahi Stovia, menjadi kierk. Padahal, pada waktu itu belum ada orang prihumi yang diangkat sebagai kierk.  Abdul Muis merupakan orang indonesia pertama yang dapat menjadi kierk.
Pengangkatan Abdul Muis menjadi kierk tidak disukai oleh pegawai Belanda lainnya. Hal itu  membuat Abdul Muis tidak betah bekerja. Akhirnya, pada tahun 1905 ia keluar dan departemen itu setelah bekerja  selama Iebih kurang dua setengah tahun (1903-- 1905).
Sekeluarnya dan Department van Onderwzjs en Eredienst sebagai kierk hingga akhir hayatnya, Abdul Muis sempat menekuni berbagai macam pekerjaan, baik di bidang sastra, jurnalistik. maupun politik. Bidang pekerjaan yang pertama kali diterjuninya adalah bidang jurnalistik. Pada tahun 1905 ia juga  diterima sebagai anggota dewan redaksi majalah Bintang Hindia, sebuah majalah yang banyak memuat berita politik di Bandung. Karena pada tahun 1907 Bintang Hindia dilarang terbit, Abdul Muis pindah kerja ke Bandungsche Afdeelingsbank sebagai mantri lumbung. Pekerjaan itu ditekuninya selama lima tahun, sebelum ia diberhentikan dengan hormat (karena cekcok dengan controleur) pada tahun 1912. Ia kemudian bekerja di De Prianger Bode, sebuah surat kabar (harian) Belanda yang terbit di Bandung, sebagal korektor, Ddalam tempo tiga bulan, ia diangkat menjadihoofdcorrector (korektor kepala) karena mempunyai kemampuan berbahasa Belandanya yang baik.
Pada tahun 1913 Abdul Muis keluar dan De Prianger Bode. Sebagai pemuda yang berjiwa patriot, ia mulai tertarik pada dunia politik dan masuk  ke Serikat Islam (SI). Bersama dengan mendiang A.H. Wignyadisastra, Ia dipercaya memimpin Kaum Muda, salah satu surat kabar milik SI yang terbit di Bandung. Pada tahun itu, atas imsiatif dr. Cipto Mangunkusumo, Abdul Muis (bersama dengan Wignyadisastra dan Suwardi Suryaningrat) membentuk Komite Bumi Putra untuk mengadakan perlawanan terhadap maksud Belanda mengadakan perayaan besar-besaran seratus tahun kemerdekaannya serta untuk mendesak Ratu Belanda agar memberikan kebebasan bagi bangsa Indonesia dalam berpolitik dan bernegara.
Pada zaman pergerakan, bersama dengan H.O.S. Cokroaminoto, Abdul Muis berjuang memimpin Serikat Islam. Pada tahun 1917 ia dipercaya sebagai utusan SI pergi ke negeri Belanda untuk mempropagandakan Comite Indie Weerbaar.
Pada tahun 1918, sekembalinya dan negeri Belanda, Abdul Muis  pindah bekerja ke harian Neracakarena Kaum Muda telah diambil alih oleh Politiek Economische Bond, sebuah gerakan politik Belanda di bawah pimpinan Residen Engelenberg. Pada tahun 1918  Abdul Muis menjadi anggota dewan Volksraad (Dewan Rakyat Jajahan).

Perjuangan Abdul Muis ternyata tidak hanya berhenti sampal di situ. Bersama dengan tokoh lainnya, Abdul Muis terus berjuang menentang penjajah Belanda. Pada tahun 1922, misalnya, ia memimpin anak buahnya yang tergabung dalain PPPB (Perkumpulan Pegawal Pegadaian Bumiputra) mengadakan pemogokan di Yogyakarta. Setahun kemudian, ia  memimpin sebuah gerakan memprotes aturanlandrentestelsel (Undang-Undang Pengawasan Tanah) yang akan diberlakukan oleh Belanda di Sumatra Barat. Protes tersebut berhasil. Landrentestelsel pun urung diberlakukan. Di samping itu, ia juga masih tetap memimpin harian Utusan Melayu dan Perobahan. Melalui kedua surat kabar tersebut ia terus melancarkan serangannya.
Oleh pemerintah Belanda tindakan Abdul Muis tersebut dianggap dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. OIeh karena itu, pada tahun 1926 Abdul Muis ‘dikeluarkan’ dari daerah luar Jawa dan Madura. Akibatnya, selama Iebih kurang tiga belas tahun (1926--1939) Ia tidak boleh meninggalkan Pulau Jawa.
Meskipun tidak boleh meninggalkan Pulau Jawa, tidak berarti Abdul Muis berhenti berjuang. Ia kemudian mendirikan harian Kaum Kita di Bandung dan Mimbar Rakyat di Garut. Namun, kedua surat kabar tersebut tidak lama hidupnya.
Di samping berkecimpung di dunia pers, Abdul Muis tetap aktif di dunia politik. Pada tahun 1926  Serikat Islam imencalonkannya  (dan terpilih) menjadi anggota Regentschapsraad Garut. Enam tahun kemudian (1932) ia diangkat menjadi Regentschapsraad Gontroleur. Jabatan itu diembannya hingga Jepang masuk ke Indonesia (1942).
Di masa pendudukan Jepang, Abdul Muis masih kuat bekerja meskipun penyakit darah tinggi mulai meñggerogotinya. Ia, oleh Jepang, diangkat sebgai pegawai sociale zaken ‘hal-hal kemasyarakatan’. Karena sudah merasa tua, pada tahun 1944 Abdul Muis berhenti bekerja. Namun,  pada zaman pascaprokiamasi, ia aktif kembali dan ikut bergabung dalam Majelis Persatuan Perjuangan Priangan. Bahkan, ia pernah pula diminta untuk menjadi anggota DPA.
Bakat kepengarangan Abdul Muis sebenarnya baru terlihat setelah Ia bekerja di dunia penerbitan, terutama di harian Kaum Muda yang dipimpinnya. Dengan menggunakan inisial nama  A.M., ia menulis hanyak hal. Salah satu di antananya adalah roman sejarahnya,  Surapati. Sebelum diterbitkan sebagai buku, roman tersebut dimuat sebagal feui/.leton ‘cerita bersambung’ di harian Kaum Muda.
Sebagai sastrawan, Abdul Muis kurang produktif. Ia menghasilkan empat buah novel/roman dan beberapa karya terjemahan.  Namun, dari karyanya yang sedikit itu, Abdul Muis tercatat indah dalam sejarah sastra Indonesia. Karya besarnya, Salah Asuhan, dianggap sebagal corak baru penulisan prosa pada saat itu. Jika pada saat itu sebagian besar pengarang selalu menyajikan tema lama: pertentangan kaum tua dengan kaum muda, kawin paksa, dan adat istiadat, Salah Asuhanmenampilkan masalah konflik pribadi: dendam, cinta, dan cita-cita.

Sumber: http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/tokoh/754/Abdul%20Muis

Posted by Unknown at 07:50 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Biografi, Sastrawan

UU 35/2009 tentang Narkotika

UU 35/2009 tentang Narkotika dapat diunduh (download) dengan satu klik di sini. UU disahkan di Jakarta 
pada tanggal 12 Oktober 2009 oleh Presiden DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO dan diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 143.

Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagiperseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional. 

Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002 melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002 telah merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia  untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Untuk lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diatur mengenai penguatan kelembagaan yang sudah ada yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. 

BNN tersebut merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang hanya mempunyai tugas dan fungsi melakukan koordinasi. Dalam Undang-Undang ini, BNN tersebut ditingkatkan menjadi lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) dan diperkuat kewenangannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. BNN berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, BNN  juga mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai instansi vertikal, yakni BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota. 

Istilah/kamus narkoba dapat dilihat pada laman Kamus.

Posted by Unknown at 07:10 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Unduh, UU

Ketentuan Pidana tentang Narkotika

Narkotika diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanankesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan. 

Pidana bagi yang menyalahgunakan narkotika diatur dalam pasal 111 s.d. 148, berikut kutipan sebagian pasal dimaksud:



Pasal 111 
(1)  Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun  dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). 
(2)  Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 


Pasal 112 
(1)  Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan  paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).


Pasal 113 
(1)  Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Pasal 114 
(1)  Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 


Pasal 127 
(1)  Setiap Penyalah Guna: 
a.  Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; 
b.  Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan 
c.  Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. 


Pasal 128 
(1)  Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)  yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

  • Pasal 55 
  • (1)  Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 146 
(1)  Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia. 
(2)  Warga negara asing yang telah diusir sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia. 
(3)  Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.

Unduhan

UU 35/2009 tentang Narkoba dapat diunduh melalui laman Unduh.






Posted by Unknown at 06:59 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Kesehatan, Pidana, UU

Tuesday, 29 January 2013

Syarat Usul NUPTK

Jadwal usul NUPTK bagi non PNS adalah Juni dan Desember. Selain mengisi formulir, harus melampirkan berkas sebagai berikut. 

Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK

Persyaratan umum
  1. WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
  2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus 

a. PTK Pendidikan Formal
  1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
  2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan  maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahunyang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
  1. Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
  2. Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009).
  3. Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat.
Unduhan:
Formulir Usul NUPTK / Instrumen Pendataan

Sumber: http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/bpsdmpk/index.php/panduan/detail/4

Posted by Unknown at 06:11 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: NUPTK, Panduan

Monday, 28 January 2013

Visi Misi BNN

Visi misi dan tujuan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia adalah:

Visi
Komitmen negara-negara anggota ASEAN yang telah dideklarasikan bahwa ASEAN BEBAS NARKOBA TAHUN 2015 yang merupakan issue global, regional harus disikapi secara serius untuk mewujudkannya. Seiring dengan itu sesuai dengan visi bangsa Indonesia dalam pembangunan bangsa telah ditetapkan dalam Ketetapan MPR nomor : TAP/MPR/VII/2001 yaitu : "Terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan Negara", maka Visi yang ditetapkan Badan Narkotika Nasional sebagai focal point dalam penanganan permasalahan narkoba adalah : "Terwujudnya masyarakat Indonesia bebas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) tahun 2015"..


Misi
1. Melaksanakan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama dibidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainya.
2. Mengoordinasikan penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainya.
3. Mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainya.
4. Melaksanakan pelaporan kebjakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktiflainya.


Tujuan
Dalam rangka memberikan kerangka untuk tingkat perencanaan yang lebih rinci, seperti : penetapan sasaran, program, kegiatan dan rencana anggaran serta rencana operasional yang bersifat teknis maka perlu ditetapkan tujuan dari BNN yang dapat memberikan hasil akhir yang ingin dicapai. Disamping itu dengan penetapan tujuan organisasi (BNN) diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang visi, misi dan isu-isu strategis. Dengan demikian tujuan yang ditetapkan adalah :
Dalam rangka memberikan kerangka untuk tingkat perencanaan yang lebih rinci, seperti : penetapan sasaran, program, kegiatan dan rencana anggaran serta rencana operasional yang bersifat teknis maka perlu ditetapkan tujuan dari BNN yang dapat memberikan hasil akhir yang ingin dicapai. Disamping itu dengan penetapan tujuan organisasi (BNN) diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang visi, misi dan isu-isu strategis. 

Dengan demikian tujuan yang ditetapkan adalah :
1. Tercapainya komitmen yang tinggi dari segenap komponen pemerintahan dan masyarakat untuk memerangi narkoba.
2. Terwujudnya sikap dan perilaku masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
3. Terwujudnya kondisi penegakan hukum di bidang narkoba sesuai dengan supremasi hukum.
4. Tercapainya peningkatan sistem dan metode dalam pelayanan terapi dan rehabilitasi penyalahguna narkoba.
5. Tersusunnya database yang akurat tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
6. Beroperasinya Satuan-satuan Tugas yang telah dibentuk berdasarkan analisis situasi.
7. Berperannya Badan Narkotika Propinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program P4GN.
8. Terjalinnya kerjasama internasional yang efektif yang dapat memberikan bantuan solusi penanganan permasalahan narkoba di Indonesia.


Sasaran
Sasaran adalah merupakan refleksi dari hasil atau capaian yang diinginkan bersifat spesifik, konkrit dan terukur atas apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan dalam kurun waktu satu tahun. Sasaran mencakup apa yang akan dicapai, kapan, dan oleh siapa. Apabila dipisahkan secara tegas, sasaran tahunan bukan merupakan bagian dari rencana strategis organisasi, namun merupakan bagian utama dari Rencana Operasional tahunan yang mendasarkan pada rencana strategis itu sendiri. Oleh karena itu dalam dokumen  Strategi Nasional ini secara spesifik tidak diuraikan/ditetapkan, akan tetapi penetapan sasaran akan dijabarkan oleh masing-masing institusi dalam penyusunan Rencana Kinerja Tahunan.

Sumber: http://www.bnn.go.id/portalbaru/portal/konten.php?nama=Profil&op=visi_misi&mn=1&smn=a


Posted by Unknown at 10:55 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Tupoksi, Visi Misi

Tujuan dan Fungsi Pertahanan Negara

Tujuan, Fungsi, hakikat, dan dasar Pertahanan Negara diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.


Pasal 2
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. 

Pasal 3
(1) Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
(2) Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Pasal 4
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

Pasal 5
Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.

Unduhan
Unduh UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara melalui laman "Unduh"

Posted by Unknown at 10:37 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Militer, Politik, Tupoksi

UU 3/2002 Pertahanan Negara

UU 3/2002 Pertahanan Negara dapat diunduh (download) dengan satu klik di sini.

UU 3/2002 disahkan oleh Presiden MEGAWATI SOEKARNOPUTRI dan Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 8 Januari 2002.


Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368), dinyatakan tidak berlaku.


Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) dan saat ini berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber, baik dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.


Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara melalui usaha membangun dan membina kemampuan dan daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman.


Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan pengabdian sesuai dengan profesi.





Posted by Unknown at 10:32 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Militer, Nasionalis, Politik, Unduh, UU

Prinsip Pertahanan Negara


Pandangan hidup bangsa Indonesia terhadap pertahanan negara terdiri empat pandangan.  Berdasarkan empat pandangan itu, bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip:

a. bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman;

b. pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri;

c. bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Prinsip ini menunjukkan pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai;

d. bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Untuk itu, pertahanan negara ke luar bersifat defensif aktif yang berarti tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam. Atas dasar sikap dan pandangan tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau ikut serta dalam suatu pakta pertahanan dengan negara lain;

e. bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan;

f. pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Di samping prinsip tersebut, pertahanan negara juga memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial.

Sumber: UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara
(Klik laman Unduh untuk mengunduh UU ini)
Posted by Unknown at 10:16 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Artikel, Militer, Politik

Pandangan Hidup Indonesia tentang Pertahanan Negara


Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara, sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, adalah:

  1. kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan;
  2. pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
  3. hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara;
  4. bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sumber/Unduhan
UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara


Posted by Unknown at 10:05 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Artikel, Militer, Politik

UU 34/2004 tentang TNI

Unduh cepat dengan satu klik UU 34/2004 tentang TNI, masuk di sini.


UU 34/2004 disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2004 oleh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI. Dan, diumukan melalui Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 127.


Pertahanan negara merupakan salah satu bentuk upaya bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional. 
Hakikat pertahanan negara adalah keikutsertaan tiap-tiap warga negara sebagai perwujudan hak dan kewajibannya dalam usaha pertahanan negara. Hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan ayat (2) menegaskan bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 


TNI, merupakan kekuatan utama yang menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebut sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara, Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Dalam Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa susunan, kedudukan, hubungan, dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dalam melaksanakan tugas, termasuk syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan negara serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan diatur dengan undang-undang.



Posted by Unknown at 09:50 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Militer, Peraturan, Politik, Unduh, UU

Jati Diri TNI

Ada 4 Jati diri TNI yaitu sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional.

Berikut pengertian/penjelasan jati diri TNI:


1. Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia; 

2. Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya; 

3. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara
di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; 

4. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Sumber: UU 34/2004 tentang TNI, Pasal 2. Untuk mengunduh UU 34/2004, silakan klik laman "Unduh",


Posted by Unknown at 09:39 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Kamus, Militer, Politik

Pengertian Pertahanan Negara

Untuk bahan pustaka karya tulis ilmiah atau artikel/makalah tentang pertahanan negara atau militer, berikut pengertian berdasarkan peraturan.


Pengertian Pertahanan Negara
Pertahanan Negara adalah segala usaha  untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagainegara kepulauan. (UU 34/2004, Pasal 1 ayat 5)

Pengertian Sistem Pertahanan Negara
Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakansecara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman. (UU 34/2004, Pasal 1 ayat 6)

Unduhan
UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI


Posted by Unknown at 09:31 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Kamus, Politik

Peraturan tentang Konflik Sosial

Unduh UU 7 tahun 2012 ttg Penanganan Konflik Sosial di sini.

UU nomor 7 tahun 2012 ini disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2012 oleh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO.
Dan, diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 116.

Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial mengatur mengenai Penanganan Konflik Sosial yang dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu Pencegahan Konflik, Penghentian Konflik, dan Pemulihan Pascakonflik. Pencegahan Konflik dilakukan antara lain melalui upaya memelihara kondisi damai dalam masyarakat; mengembangkan penyelesaian perselisihan secara damai; meredam potensi Konflik; dan membangun sistem peringatan dini. Penanganan Konflik pada saat terjadi Konflik dilakukan melalui upaya penghentian kekerasan fisik; penetapan Status Keadaan Konflik; tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban; dan/atau pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. Status Keadaan Konflik berada pada keadaan tertib sipil sampai dengan darurat sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959. Selanjutnya, Penanganan Konflik pada pascakonflik, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya Pemulihan Pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur melalui upaya rekonsiliasi; rehabilitasi; dan rekonstruksi. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai peran serta masyarakat dan pendanaan Penanganan Konflik.

Posted by Unknown at 07:55 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Unduh, UU

Kisi-kisi UN 2013

Berikut ini kisi-kisi Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2012/2013, bisa diunduh (download) dengan cepat satu klik:

SK-Kisi-Kisi-tahun-2012-2013.pdf
Kisi-Kisi-SD-MI-SDLB-tahun-2012-2013.pdf
Kisi-Kisi-SMP-SMA-SMK-PLB-tahun-2012-2013.pdf
Kisi-Kisi-PAKET-A-B-C.pdf

Pilih file yang akan diunduh di sini


Posted by Unknown at 07:38 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: UN, Unduh

Pengertian Konflik Sosial


Untuk bahan pustaka karya tulis ilmiah.artikel/makalah, pengertian berikut bermanfaat sebagai referensi karena pengertian ini berdasarkan peraturan, yakni UU Nomor 7 Tahun 2012.

Pengertian konflik sosial
Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.

Pengertian penanganan konflik 
Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik.

Pengertian pencegahan konflik
Pencegahan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini.

Unduhan:
UU 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial

Posted by Unknown at 07:14 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Kamus, Sosial

Standar Kepala Sekolah/Madrasah


Standar Kepala Sekolah/Madrasah diatur berdasarkan Permendiknas 13/2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

Standar Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas standar kualifikasi dan standar kompetensi.



A. KUALIFIKASI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.

1. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D- IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
  2. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi- tingginya 56 tahun;
  3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing masing, kecuali di Taman Kanak- kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
  4. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.


2. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi: 
  • a. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
  • Berstatus sebagai guru TK/RA;
  • Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
  • Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
  • b. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
  • Berstatus sebagai guru SD/MI;
  • Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
  • Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
  • c. Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
  • Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
  • Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
  • Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
  • d. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
  • Berstatus sebagai guru SMA/MA;
  • Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
  • Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
  • e. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
  • Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
  • Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
  • Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
  • e. Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
  • Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
  • Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
  • Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
  • f. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
  • Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
  • Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah. 
B. KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH


Kompetensi kepala sekolah/madrasah terdiri atas 4 dimensi:
  1. Kompetensi kepribadian
  2. Kompetensi manajerial
  3. Kompetensi kewirausahaan
  4. Kompetensi supervisi
  5. Kompetensi sosial
Unduhan
Permendiknas Nomor 13/2007 Standar Kepala Sekolah/Madrasah

Posted by Unknown at 06:55 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Guru, KS, Permendiknas

Pengertian Disiplin PNS


Pengertian Displin PNS dan Pelanggaran Disiplin sesuai peraturan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah diatur berdasarkan PP 53/2010.

Pengertian Displin PNS
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau  peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. (PP 53/2010 Pasal 1 ayat 1)

Pengertian Pelanggaran Disiplin
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. (PP 53/2010 Pasal 1 ayat 3)


Unduhan 
PP 53/2010 tentang Disiplin PNS

Posted by Unknown at 06:26 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Kamus, PNS

Sunday, 27 January 2013

Peraturan BKN Pengangkatan CPNS

Peraturan pengangkatan CPNS dari tenaga honorer K-1 dan K-2 diatur berdasarkan Peraturan Kepala  BKN Nomor 9/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Ka BKN nomor 9 tahun 2012 dapat diunduh di sini


Posted by Unknown at 23:49 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Peraturan, Unduh

Bahan Tes CPNS Honorer


Ada 3 bidang tes/soal bagi honorer K2 untuk dapat diangkat menjadi CPNS: tes kemampuan dasar, tes inteligensi umum, dan tes karakteristik pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9/2012.


Tes Kompetensi Dasar (TKD)

a. Materi TKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi  dibuat oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.

c. TKD dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku peserta ujian yang meliputi wawasan nasional, regional, dan internasional maupun kemampuan verbal, kemampuan kuantitatif, kemampuan penalaran, kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas, dan inisiatif.

e. TKD diikuti oleh semua tenaga honorer yang ada dalam daftar nama (listing) tenaga honorer yang telah diuji publik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

f. Tes Wawasan Kebangsaan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi :
  1. Pancasila;
  2. Undang Undang Dasar 1945;
  3. Bhineka Tunggal Ika; dan
  4. Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar).

Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :
1) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis;
2) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka- angka;
3) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
4) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
1) Integritas diri;
2) Semangat berprestasi;
3) Orientasi pada pelayanan;
4) Kemampuan beradaptasi;
5) Kemampuan mengendalikan diri;
6) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
7) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
8) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;
9) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain;
10) Orientasi kepada orang lain; dan
11) Kreativitas dan inovasi.

Posted by Unknown at 23:29 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: CPNS, Guru, PNS

Prosedur CPNS dari Honorer K-2


Prosedur pelaksanaan pengangkatan CPNS dari tenaga honorer K-2 diatur berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 9/2012, sebagai berikut.


1. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan daftar nama tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD melalui website www.bkn.go.id.

2. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk menyampaikan daftar nama tenaga honorer kepada PPK Pusat/ Daerah untuk diumumkan.

3. PPK Pusat/Daerah mengumumkan tenaga honorer melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima daftar nama tenaga honorer.

4. Pengumuman oleh PPK Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan selama 21 (dua puluh satu) hari kalender kepada publik.

5. PPK Pusat/Daerah melakukan penelitian dan pemeriksaan kembali terutama apabila terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat.

6. PPK Pusat/Daerah menyampaikan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan atau keberatan tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusannya disampaikan kepada Menteri PAN dan RB paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak pengumuman oleh PPK.

7. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyusun dan menetapkan daftar nama (listing) tenaga honorer yang        tidak ada pengaduan atau keberatan setelah dilakukan uji publik dan menyampaikan kembali kepada PPK Pusat/Daerah.

8. Menteri PAN dan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara menyelesaikan dan memutuskan pengaduan/sanggahan/keberatan setelah dilakukan pengumuman dan uji publik oleh PPK Pusat/Daerah.

9. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyusun dan menetapkan daftar nama (listing) tenaga honorer yang telah diselesaikan dan diputuskan atas pengaduan atau keberatannya serta menyampaikan kembali kepada PPK Pusat/Daerah.

10. Peserta seleksi adalah tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD yang tercantum dalam daftar nama (listing) tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 9.

11. Materi seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer meliputi Tes

Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).

12. Materi seleksi ujian tertulis TKD berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh pemerintah.

13. TKD dilaksanakan 1 (satu) kali secara nasional yang waktu pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.

14. Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian TKD bagi tenaga honorer dilakukan oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri, yang dibentuk oleh Menteri PAN dan RB bersama dengan Mendikbud.

15. Pelaksanaan TKD pada instansi Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota dilaksanakan oleh masing-masing PPK, sedangkan untuk Kabupaten/ Kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah.

16. Penentuan kelulusan TKD ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB atas pertimbangan Mendikbud dengan memperhatikan pendapat dari Konsorsium PTN.

17. Pengumuman kelulusan TKD dilakukan oleh Menteri PAN dan RB berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri dengan mempertimbangkan masa pengabdian sebagai tenaga honorer.

18. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus TKD, wajib mengikuti TKB dengan mempertimbangkan dedikasi yang ditetapkan oleh masing- masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi Pembina Jabatan Fungsional. 19. Waktu pelaksanaan TKB ditetapkan oleh masing-masing PPK, sedangkan untuk Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah.

Posted by Unknown at 23:23 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: CPNS, Guru, PNS

Syarat CPNS Tenaga Honorer K2

Syarat pengangkatan CPNS dari tenaga honorer K2 (dibiayai bukan dari APBD/APBN), berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 adalah:
  1. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
  2. mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
  3. penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
  4. bekerja pada instansi pemerintah;
  5. dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi  Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB); dan
  6. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Unduhan

PerKa BKN Nomor 9/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil 


Posted by Unknown at 23:20 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: CPNS, Guru, PNS

Saturday, 26 January 2013

Pedoman Kopertis

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kopertis, diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.

Unduh Permendikbud Nomor 1 Tahun 2013

Posted by Unknown at 21:03 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Peraturan, Permendiknas, Unduh

Karakeristik Desain Sistem PKG


Salah satu karakteristik dalam desain PK Guru adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama)

Sistem Penilian Kinerja Guru (PKG) adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Untuk itu, persyaratan penting dalam sistem PK Guru adalah:
1. Valid
Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar‐benar mengukur komponen‐komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Reliabel
Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
3. Praktis
Sistem PK GURU dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.



Posted by Unknown at 20:50 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Guru, PKG

Tujuan dan Manfaat PKB


Tujuan PKB (Pengembangan Keprofesia Berkelanjutan) sebagaimana dijelaskan pada Buku 1 Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diterbitkan Ditjen PMPTK Kemdikbud adalah sebagai berikut:

Tujuan Umum

PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. 

Tujuan Khusus
Sedangkan tujuan khusus PKB adalah sebagai berikut. 
  1. Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. 
  2. Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya. 
  3. Memotivasi guru‐guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. 
  4. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.



Manfaat PKB


PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran dan pendidikan. PKB memiliki manfaat besar bagi siswa, guru, sekolah/madrasah, orang tua/masyarakat, juga pemerintah.

Manfaat PKB yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan profesionalan guru adalah sebagai berikut.

1. Bagi Siswa

Siswa memperoleh jaminan kepastian untuk mendapatkan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara optimal melalui penguasaan iImu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan perkembangan masyarakat abad 21 serta memiliki jati diri sebagai pribadi yang luhur sesuai nilai‐nilai keluruhan bangsa.

2. Bagi Guru

PKB memberikan jaminan kepada guru untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya yang bermartabat, menarik, dan pilihan yang kompetitif agar mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam kehidupan abad 21 selama karirnya.

3. Bagi Sekolah/Madrasah

PKB memberikan jaminan terwujudnya sekolah/madrasah sebagai sebuah organisasi pembelajaran yang efektif dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.

4. Bagi Orang Tua/Masyarakat

PKB memberikan jaminan bagi orang tua/masyarakat bahwa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya masing‐masing anak mereka di sekolah memperoleh bimbingan dari guru yang mampu bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mewujudkan kegiatan pembelajaran secara efektif, efisien, dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional dan global.

5. Bagi Pemerintah Dengan kegiatan PKB, pemerintah mampu memetakan kualitas layanan pendidikan sebagai upaya pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja guru serta pembiayaannya dalam rangka mewujudkan kesetaraan kualitas antarsekolah sejenis dan setingkat.

Uraian lebih lengkap pelaksanaan PKB dapat dilihat pada Buku 1 Pedoman Pengelolaan PKB.

Posted by Unknown at 20:44 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Guru, PKB, PKG

Pengertian dan Sasaran PKB

PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. 
Dengan PKB, semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya. 
PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai guru. 
PKB mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang‐bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.
PKB adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesionalan guru. PKB tidak terjadi secara ad‐hoc tetapi dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan perencanaan untuk mencapai standar kompetensi profesi (khususnya bagi guru yang belum mencapai standar kompetensi sesuai dengan hasil penilaian kinerja, atau dengan kata lain berkinerja rendah), mempertahankan/menjaga dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan perolehan pengetahuan dan keterampilan baru.

Pengertian PKB
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.

Sasaran PKB
Sasaran kegiatan PKB bagi guru dalam rangka peningkatan kompetensinya adalah mencakup semua guru dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan/atau Kementerian Agama maupun di sekolah‐ sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.: 
  • Taman Kanak‐ kanak/Raudhatul Athfal, 
  • Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, 
  • Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, 
  • Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, 
  • Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan, dan 
  • Pendidikan Luar Biasa di di sekolah  
Posted by Unknown at 20:38 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Guru, PKB, PKG
Newer Posts Older Posts Home
Subscribe to: Posts (Atom)

Daftar Isi

  • February (33)
  • January (128)
  • December (30)
  • December (2)
  • May (6)
  • March (4)

Popular Posts

  • Ukuran Bendera Merah Putih
    Berapa ukuran bendera dalam ruangan, di halaman sekolah, pada kendaraan, di meja? Bendera Negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 35, “Bendera Ne...
  • Tugas Fungsi Menko Polhukam
    Tugas Fungsi Menko Polhukam diatur berdasarkan Perpres No 24/2010 tentang TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TU...
  • Asas, Fungsi, Tujuan Gerakan Pramuka
    Asas, fungsi, dan tujuan Gerakan Pramuka dijelaskan dalam UU baru Gerakan Pramuka Nomor 12/2010 sebagai berikut: Asas Gerakan pramuka berasa...
  • Tugas Fungsi Menko Perekonomian
    T ugas Fungsi Menko Perekonomian diatur berdasarkan Perpres No 24/2010 tentang TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI...
  • Kata Umum Bidang Pendidikan
    Berikut arti guru, pendidik, dosen, guru tetap, pendidikan jarak jauh, pendidikan berbasis masyarakat, PAUD, kurikulum, pembelajaran, wajib ...
  • Unsur Utama dan Unsur Penunjang Angka Kredit Guru
    Ada 3 jenis unsur utama dan 3 jenis unsur penunjang dari kegiatan guru yang memperoleh angka kredit untuk kepentingan kenaikan pangkat. Unsu...
  • Tugas Menteri Koordinator
    Pengertian, tugas, tanggung jawab Menko dan cara mengatasi masalah untuk menemukan pemecahannya adalah sebagaimana uraian di bawah. Menko pa...
  • Tujuan dan Syarat Peserta FLS2N
    FLS2N merupakan ajang lomba dan festival bidang seni bagi siswa. FLS2N adalah sebagai upaya memberikan ruang bagi kreativitas dan potensi si...
  • Prinsip Pertahanan Negara
    Pandangan hidup bangsa Indonesia terhadap pertahanan negara terdiri empat pandangan.  Berdasarkan empat pandangan itu, bangsa Indonesia dal...
  • Pemuda dan Kepemudaan
    Pengertian pemuda menurut undang-undang dijelaskan dengan batasan usia. Makna pemuda dan kepemudaan dijelaskan dalam UU nomor 40 tahun 2009 ...

Pengikut

Total Pageviews