skip to main | skip to sidebar

INFO SEKOLAH

seputar sekolah | sertifikasi guru | ktsp pendidikan | kisi-kis ujian nasional | kisi - kis UAMBN | info pendidikan | kisi soal | bea siswa | ukg kompetensi guru | kurikulum | pendidikan sd | info dinas pendidikan | info pendidikan | info pendidikan terbaru | info pendidikan 2012 | direktorat jendral pendidikan dasar | info bea siswa | info pendidikan indonesia | info tentang pendidikan |info pendidikan terkini

Laman

  • Home
  • Privacy Policy
  • About Us
Showing posts with label Tupoksi. Show all posts
Showing posts with label Tupoksi. Show all posts

Wednesday, 30 January 2013

Tugas, Fungsi dan Visi Misi Badan Bahasa

Pada tahun 2009 Pemerintah dan DPR RI periode 2004 - 2009 mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Serta Lagu Kebangsaan. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, Pusat Bahasa berganti nama menjadi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dibawah Kementerian Pendidikan Nasional. 

Pusat Bahasa yang dulu secara organisasi berada di tingkat Eselon II kini setelah menjadi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menjadi unit utama (Eselon I) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 


Tugas

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan,pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia.


Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi 
  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; 
  2. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia, dan
  4. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.


Visi:

Terwujudnya lembaga yang andal di bidang kebahasaan dan kesastraan dalam rangka mencerdaskan serta memperkukuh jati diri, karakter, dan martabat untuk memperkuat daya saing bangsa


Misi:

1. Mengembangkan dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia
2. Meningkatkan mutu penelitian bahasa dan sastra Indonesia
3. Meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap bahasa dan sastra
4. Meningkatkan mutu pelayanan informasi kebahasaan dan kesastraan
5. Meningkatkan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan
6. Meningkatkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional
7. Mengembangkan kerja sama kebahasaan dan kesastraan
8. Mengembangkan pengelolaan organisasi dan kelembagaan

Sumber: 
http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/tugas_dan_fungsi
http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/visi_misi

Posted by Unknown at 08:08 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Bahasa, Tupoksi, Visi Misi

Monday, 28 January 2013

Visi Misi BNN

Visi misi dan tujuan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia adalah:

Visi
Komitmen negara-negara anggota ASEAN yang telah dideklarasikan bahwa ASEAN BEBAS NARKOBA TAHUN 2015 yang merupakan issue global, regional harus disikapi secara serius untuk mewujudkannya. Seiring dengan itu sesuai dengan visi bangsa Indonesia dalam pembangunan bangsa telah ditetapkan dalam Ketetapan MPR nomor : TAP/MPR/VII/2001 yaitu : "Terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan Negara", maka Visi yang ditetapkan Badan Narkotika Nasional sebagai focal point dalam penanganan permasalahan narkoba adalah : "Terwujudnya masyarakat Indonesia bebas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) tahun 2015"..


Misi
1. Melaksanakan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama dibidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainya.
2. Mengoordinasikan penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainya.
3. Mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainya.
4. Melaksanakan pelaporan kebjakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktiflainya.


Tujuan
Dalam rangka memberikan kerangka untuk tingkat perencanaan yang lebih rinci, seperti : penetapan sasaran, program, kegiatan dan rencana anggaran serta rencana operasional yang bersifat teknis maka perlu ditetapkan tujuan dari BNN yang dapat memberikan hasil akhir yang ingin dicapai. Disamping itu dengan penetapan tujuan organisasi (BNN) diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang visi, misi dan isu-isu strategis. Dengan demikian tujuan yang ditetapkan adalah :
Dalam rangka memberikan kerangka untuk tingkat perencanaan yang lebih rinci, seperti : penetapan sasaran, program, kegiatan dan rencana anggaran serta rencana operasional yang bersifat teknis maka perlu ditetapkan tujuan dari BNN yang dapat memberikan hasil akhir yang ingin dicapai. Disamping itu dengan penetapan tujuan organisasi (BNN) diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang visi, misi dan isu-isu strategis. 

Dengan demikian tujuan yang ditetapkan adalah :
1. Tercapainya komitmen yang tinggi dari segenap komponen pemerintahan dan masyarakat untuk memerangi narkoba.
2. Terwujudnya sikap dan perilaku masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
3. Terwujudnya kondisi penegakan hukum di bidang narkoba sesuai dengan supremasi hukum.
4. Tercapainya peningkatan sistem dan metode dalam pelayanan terapi dan rehabilitasi penyalahguna narkoba.
5. Tersusunnya database yang akurat tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
6. Beroperasinya Satuan-satuan Tugas yang telah dibentuk berdasarkan analisis situasi.
7. Berperannya Badan Narkotika Propinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program P4GN.
8. Terjalinnya kerjasama internasional yang efektif yang dapat memberikan bantuan solusi penanganan permasalahan narkoba di Indonesia.


Sasaran
Sasaran adalah merupakan refleksi dari hasil atau capaian yang diinginkan bersifat spesifik, konkrit dan terukur atas apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan dalam kurun waktu satu tahun. Sasaran mencakup apa yang akan dicapai, kapan, dan oleh siapa. Apabila dipisahkan secara tegas, sasaran tahunan bukan merupakan bagian dari rencana strategis organisasi, namun merupakan bagian utama dari Rencana Operasional tahunan yang mendasarkan pada rencana strategis itu sendiri. Oleh karena itu dalam dokumen  Strategi Nasional ini secara spesifik tidak diuraikan/ditetapkan, akan tetapi penetapan sasaran akan dijabarkan oleh masing-masing institusi dalam penyusunan Rencana Kinerja Tahunan.

Sumber: http://www.bnn.go.id/portalbaru/portal/konten.php?nama=Profil&op=visi_misi&mn=1&smn=a


Posted by Unknown at 10:55 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Tupoksi, Visi Misi

Tujuan dan Fungsi Pertahanan Negara

Tujuan, Fungsi, hakikat, dan dasar Pertahanan Negara diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.


Pasal 2
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. 

Pasal 3
(1) Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
(2) Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Pasal 4
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

Pasal 5
Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.

Unduhan
Unduh UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara melalui laman "Unduh"

Posted by Unknown at 10:37 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Militer, Politik, Tupoksi

Saturday, 26 January 2013

Tugas Fungsi Kopertis


Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) adalah pelaksana tugas di bidang pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi di sutu wilayah yang dipimpin oleh seorang Koordinator, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Tugas dan fungsi Kopertis, diatur dalam Permendikbud Nomor 01/3013 pasal 2 dan 3 sebagai berikut:


Tugas
Koperis mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Fungsi
  1. Merumuskan kebijakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
  2. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya
  3. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya dan wilayah pengembangannya
  4. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pembinaan ketenagaan perguruan tinggi swasta
  5. Melaksanakan kerjasama dalam rangka pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya
  6. Melaksanakan dan koordinasi pengembangan  perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya.
Unduhan
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kopertis

Posted by Unknown at 11:17 0 comments
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Labels: Tupoksi, Visi Misi
Older Posts Home
Subscribe to: Posts (Atom)

Daftar Isi

  • February (33)
  • January (128)
  • December (30)
  • December (2)
  • May (6)
  • March (4)

Popular Posts

  • Ukuran Bendera Merah Putih
    Berapa ukuran bendera dalam ruangan, di halaman sekolah, pada kendaraan, di meja? Bendera Negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 35, “Bendera Ne...
  • Tugas Fungsi Menko Polhukam
    Tugas Fungsi Menko Polhukam diatur berdasarkan Perpres No 24/2010 tentang TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TU...
  • Asas, Fungsi, Tujuan Gerakan Pramuka
    Asas, fungsi, dan tujuan Gerakan Pramuka dijelaskan dalam UU baru Gerakan Pramuka Nomor 12/2010 sebagai berikut: Asas Gerakan pramuka berasa...
  • Tugas Fungsi Menko Perekonomian
    T ugas Fungsi Menko Perekonomian diatur berdasarkan Perpres No 24/2010 tentang TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI...
  • Kata Umum Bidang Pendidikan
    Berikut arti guru, pendidik, dosen, guru tetap, pendidikan jarak jauh, pendidikan berbasis masyarakat, PAUD, kurikulum, pembelajaran, wajib ...
  • Unsur Utama dan Unsur Penunjang Angka Kredit Guru
    Ada 3 jenis unsur utama dan 3 jenis unsur penunjang dari kegiatan guru yang memperoleh angka kredit untuk kepentingan kenaikan pangkat. Unsu...
  • Tugas Menteri Koordinator
    Pengertian, tugas, tanggung jawab Menko dan cara mengatasi masalah untuk menemukan pemecahannya adalah sebagaimana uraian di bawah. Menko pa...
  • Tujuan dan Syarat Peserta FLS2N
    FLS2N merupakan ajang lomba dan festival bidang seni bagi siswa. FLS2N adalah sebagai upaya memberikan ruang bagi kreativitas dan potensi si...
  • Prinsip Pertahanan Negara
    Pandangan hidup bangsa Indonesia terhadap pertahanan negara terdiri empat pandangan.  Berdasarkan empat pandangan itu, bangsa Indonesia dal...
  • Pemuda dan Kepemudaan
    Pengertian pemuda menurut undang-undang dijelaskan dengan batasan usia. Makna pemuda dan kepemudaan dijelaskan dalam UU nomor 40 tahun 2009 ...

Pengikut

Total Pageviews