Showing posts with label Formulir. Show all posts
Showing posts with label Formulir. Show all posts

Tuesday, 12 February 2013

F-Sek, F-PTK, FPD

Formulir pendataan dikdas terdiri formulir sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan (guru), dan siswa dapat diunduh di sini

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas), kini tengah melakukan pendataan potensi kependidikan yang meliputi pendataan sekolah, peserta didik, dan tenaga kependidikan (PNS dan Non PNS).

Data Sekolah
Ada 5 data pokok yang diminta sesui F_SEK, yakni:
1. Identitas sekolah
2. Ruangan
3. Rombongan Belajar (Rombel)
4. Prasarana
5. Bantuan Blockgrand/Subsidi dan Beasiswa

Data Peserta Didik
Untuk data peserta didik (F-PD), ada dua data pokok yang diminta:
1. Identitas Sekolah
2. Identitas Peserta Didik ( terdiri 18 item data)

Data Pendidik dan tenaga Kependidikan
Data pokok pada formulir F-PTK terdiri 21 item data yang harus diisi oleh pendidik/tenaga kependidikan (PNS/GTY/PTT/Pengawas)

Saturday, 26 January 2013

Formulir Usul NUPTK


Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dapat mengajukan usul NUPTK setelah memenuhi persyaratan. Untuk usul NUPTK, PTK harus mengisi formulir isian atau kuisioner.

Kuisioner yang telah diisi ditandatangani PTK yang bersangkutan dan disahkan oleh Kepala Sekolah (tanda tangan dan cap sekolah).

Persyaratan yang sudah lengkap, kemudian disampaikan ke operator NUPTK di Dinas Pendidikan bagi sekolah dan ke Mapenda Kemenag bagi PTK madrasah.

Unduh kuisioner di sini.

Friday, 25 January 2013

Formulir Pendaftaran Askes

Setiap PNS berhak menjadi peserta program Askes yang dikelola oleh PT Askes (Persero). Formulir pengajuan askes baru, perubahan anggota keluarga, kartu rusak/hilang dapat diunduh di sini .

Peserta program Askes sosial adalah :
  1. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil (tidak termasuk PNS dan Calon PNS di Kementrian pertahanan, TNI/Polri), Calon PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun (Pensiunan PNS, Pensiunan PNS di lingkungan Kementrian Pertahanan, TNI/Polri, Pensiunan Pejabat Negara), Veteran ( Tuvet dan Non Tuvet) dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarga*) yang di tangggung.
     
  2. Pegawai Tidak Tetap (Dokter/Dokter Gigi/Bidan – PTT, melalui SK Menkes nomor 1540/MENKES/SK/XII/2002, tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti Dan Cara Lain).
Baca lebih lanjut . . .