Sunday 30 December 2012

Jadwal UKA dan Sertifikasi 2013

Uji Kompetensi Awal (UKA) 2013 dijadwalkan Februari dan sertifikasi/PLPG dimulai April 2013. Berikut jadwal lengkap tahapan sergu 2013 sebagaimana Lampiran Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta.

Januari 
Verifikasi data pada Format Verifikasi

  • melengkapi dokumen pendukung verifikasi data, menetapkan bidang studi  sertifikasi, dan menandatangani fornat verifikasi.
Februari - Maret
1. Pelaksanaan UKA
2. Pencetakan Format A0
3. Penetapan peserta sertifikasi guru 
4. Penetapan nomor peserta sertifikasi
5. Penerbitan Format A1

April - Agustus 
Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan 2013 (terakhir 31 Agustus).
  • Pola PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung)
  • Pola PF (Portofolio)
  • Pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)
Meskipun jadwal pelaksanaan sertifikasi dimulai April, awal penyelenggaraan tergantung pada setiap rayon. Rayon akan membuat jadwal dengan pertimbangan antara lain kegiatan ka,pus dan jumlah peserta sertifikasi pada rayon yang bersangkutan.

Nomor Sertifikasi Guru 2013

Apa arti kode pada nomor sergu? Nomor peserta sertifikasi guru tercantum dalam Format A1. Nomor peserta sertifikasi guru adalah nomor identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru  dan  spesifik untuk masing-masing peserta. Oleh karena itu nomor peserta tidak ada yang sama, tidak boleh salah, dan harus diingat.  Nomor peserta ini akan digunakan terus oleh peserta  mulai  pelaksanaan sertifikasi guru sampai  dengan penyaluran tunjangan profesi guru. 

Nomor peserta sergu terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut:

a.  Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru yaitu “13”.
b.  Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi (Lampiran 6).
c.  Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota (Lampiran 6).

  • Khusus untuk SLB diisi nomor kode kabupaten/kota dimana guru tersebut mengajar.

d.  Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi yang disertifikasi (Lampiran 7).
e.  Digit 10 adalah kode kementerian:

  • 1)  Kementerian Pendidikan Nasional, kode “1”.
  • 2)  Kementerian Agama, kode “2”.

f.  Digit  11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta  sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru.

Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah kuota pada masing-masing kabupaten/ kota. Khusus untuk SLB nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut SK penetapan peserta dari provinsi.



Contoh nomor peserta:

  • Guru “B”  adalah peserta sertifikasi guru tahun  2013  
  • mengajar mata pelajaran  Bahasa Indonesia  (kode  156)  
  • tempat mengajar di SMP Negeri 1 provinsi Bali (kode 22) Kabupaten Badung (kode 04) 
  • sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013, guru tersebut menduduki urutan rangking no “25” sebagaimana tertera pada daftar calon peserta pada AP2SG. 
Nomor peserta guru “B” adalah: 13 22 04 156 1 0025



Wednesday 26 December 2012

Unduh UU Kepemudaan

Kepemudaan diatur berdasarkan UU Nomor 40/2009. UU ini menjelaskan pengertian pemuda, ormas kepemudaan, pembinaan kepemudaan, sumber dana kegiatan pemuda.

Untuk mengunduh UU silakan masuk di sini


Asas, Tujuan, Fungsi, Arah Pembangunan Pemuda

Pembanguan kepemudaan diatur berdasarkan UU 40/2009. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia, pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.

Asas Pembangunan Pemuda (Pasal 2)

Kepemudaan dibangun berdasarkan asas:
a.  Ketuhanan Yang Maha Esa;
b.  kemanusiaan;
c.  kebangsaan;
d.  kebhinekaan;
e.  demokratis;
f.  keadilan;
g.  partisipatif;
h.  kebersamaan;
i.  kesetaraan; dan
j.  kemandirian

Tujuan Pembangunan Kepemudaan (Pasal 3)
Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Fungi Pembanguan Kepemudaan (Pasal 5) 
Pelayanan kepemudaan berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi 
kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, 
berbangsa, dan bernegara.


Arah Pembangunan Kepemudaan (Pasal 7)
Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk:
a.  menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; dan

b.  meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Artikel terkait:
Pengertian Pemuda, Kepemudaan, Organisasi Kepemudaan, ... silakan klik laman Artikel
Unduh UU 40/2009 tentang Kepemudaan, silakan klik laman Unduh.





Pemuda dan Kepemudaan

Berikut arti pemuda, kepemudaan, organisasi kepemudaan, pemberdayaan pemuda, kepemimpinan pemuda berdasarkan UU 40/2009 tentang Kepemudaan.


1.  Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

2.  Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. 

3.  Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan. 

4.  Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda. 

5.  Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.


6.  Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda. 

7.  Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda. 

8.  Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilam dan kemandirian berusaha. 

9.  Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah. 

10.  Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. 

11.  Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda. 

Unduh UU 40/2009 tentang Kepemudaan, klik di sini


Saturday 22 December 2012

Asas, Fungsi, Tujuan Gerakan Pramuka


Asas, fungsi, dan tujuan Gerakan Pramuka dijelaskan dalam UU baru Gerakan Pramuka Nomor 12/2010 sebagai berikut:

Asas
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila. (Pasal 2)

Fungsi
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
a.  pendidikan dan pelatihan pramuka;
b.  pengembangan pramuka;
c.  pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d.  permainan yang berorientasi pada pendidikan. (Pasal 3)

Tujuan
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat  hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup. (Pasal 4 )

Unduh UU Gerakan Pramuka silakan klik laman "Unduh"

Unduh UU Gerakan Pramuka

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ditetapkan tgl 24 November 2010.

Untuk mulai mengunduh UU Gerakan Pramuka silakan klik di sini 

Evaluasi, Akreditasi, Sertifikasi Pramuka

Tahun 2013 direncanakan mulai pelaksanaan akreditasi gudep dan berikutnya disusul sertifikasi pembina pramuka. Sesuai UU Gerakan Pramuka, para pembina pramuka sebagai tenaga pendidik wajib memiliki kompetensi kelayakan sebagai pembina.

Evaluasi Gerakan Pramuka (pasal 17)

(1)   Evaluasi  dilakukan  dalam  rangka  pengendalian  mutu pendidikan  kepramukaan  sebagai  bentuk akuntabilitas penyelenggaraan  pendidikan  kepramukaan  kepada pihak yang berkepentingan.
(2)   Evaluasi  dilakukan  terhadap  peserta  didik,  tenaga pendidik,  dan  kurikulum,  pada  setiap jenjang  dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3)   Evaluasi  terhadap  peserta  didik  dilakukan  oleh pembina.
(4)   Evaluasi  terhadap  tenaga  pendidik  dilakukan  oleh pusat  pendidikan  dan  pelatihan  nasional  yang dibentuk oleh kwartir nasional.
(5)   Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan  oleh  pusat  pendidikan  dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.

Akreditasi (Pasal 18)
(1)   Akreditasi  dilakukan  untuk  menentukan  kelayakan  kegiatan  dan  satuan  pendidikan  kepramukaan pada  setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2)   Akreditasi  dilakukan  atas  dasar  kriteria  yang  bersifat  terbuka  dan  dilakukan  oleh  lembaga akreditasi  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi (Pasal 19)
(1)    Sertifikat  berbentuk  tanda  kecakapan  dan  sertifikat  kompetensi.
(2)    Tanda  kecakapan  diberikan  kepada  peserta  didik sebagai  pengakuan  terhadap  kompetensi peserta  didik melalui  penilaian  terhadap  perilaku  dalam pengamalan  nilai  serta  uji  kecakapan  umum dan  uji kecakapan  khusus  sesuai  dengan  jenjang  pendidikan kepramukaan.
(3)    Sertifikat  kompetensi  bagi  tenaga  pendidik  diberikan oleh  pusat  pendidikan  dan  pelatihan kepramukaan pada tingkat nasional.

Unduh UU Gerakan Pramuka silakan klik laman "Unduh".

Gerakan Pramuka

Apa pengertian Gerakan Pramuka, Pramuka, Kepramukaan, Pendidikan  Kepramukaan?

Gerakan Pramuka dengan lambang Tunas Kelapa di bentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961. Gerakan Pramuka bertugas melaksanakan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indoneisa. 

Kemudian terbit Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961 tanggal 14 Agustus mengenai penganugrahan Panji Gerakan Pramuka, sejak saat itulah maka tanggal 14 Agustus dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka. 

Perkembangan Gerakan Pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan pentingnya oleh kaum muda, akibatnya pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Menyadari hal tersebut maka pada peringatan Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka ke-45 Tahun 2006, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka. Pelaksanaan Revitalisasi Gerakan Pramuka yang antara lain dalam upaya pemantapan organisasi Gerakan Pramuka telah menghasilkan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA.

Berdasarkan pasal 1 UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka, disebutkan:

  • Gerakan  Pramuka  adalah  organisasi  yang  dibentuk  oleh  pramuka  untuk  menyelenggarakan  pendidikan kepramukaan.
  • Pramuka  adalah  warga  negara  Indonesia  yang  aktif dalam  pendidikan  kepramukaan serta  mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
  • Kepramukaan  adalah  segala  aspek  yang  berkaitan dengan pramuka.
  • Pendidikan  Kepramukaan  adalah  proses  pembentukan kepribadian,  kecakapan  hidup, dan  akhlak  mulia pramuka  melalui  penghayatan  dan  pengamalan  nilai-nilai kepramukaan.



Database PNS di BKN

Bila Anda PNS, perlu cek data Anda pada database BKN. Dengan mengetahui data ini, akan memberi banyak manfaat karena kebenaran data menjadi pedoman penerimaan hak PNS.

Data yang benar adalah data terakhir berdasarkan SK pangkat terakhir yang dimiliki.


Data yang ditampilkan terdiri :
  • Nama : 
  • Jabatan : 
  • NIP : 
  • NIP Lama : 
  • Tanggal Lahir : 
  • TMT CPNS : 
  • TMT PNS : 
  • Golongan Ruang (TMT) : 
  • Pendidikan Terakhir : 
  • Instansi Kerja : 
  • Unit Kerja : 
  • Kedudukan PNS : 
Bila ingin mengecek data PNS silakan isikan NIP Baru di sini

Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia

Info Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), materi uji, pendafataran.

UKBI dikembangkan untuk menjadi tes standar yang dirancang guna mengevaluasi kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia, baik tulis maupun lisan. Dengan UKBI seseorang dapat mengetahui mutu kemahirannya dalam berbahasa Indonesia tanpa mempertimbangkan di mana dan berapa lama ia telah belajar bahasa Indonesia. Sebagai tes bahasa untuk umum, UKBI terbuka bagi setiap penutur bahasa Indonesia, terutama yang berpendidikan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Dengan UKBI, instansi pemerintah dan swasta dapat mengetahui mutu karyawan atau calon karyawannya dalam berbahasa Indonesia. Demikian pula, perguruan tinggi dapat memanfaatkan UKBI dalam seleksi penerimaan mahasiswa.

UKBI termasuk jenis tes kemahiran (proficiency test) untuk tujuan umum (general purposes). Sebagai sebuah tes kemahiran, UKBI mengacu pada situasi penggunaan bahasa pada masa yang akan datang yang akan dihadapi oleh peserta uji. Dalam pengembangan UKBI, ancangan tes yang diterapkan adalah pengukuran beracuan kriteria (criterion-referenced measurement). Kriteria yang diacu oleh UKBI berupa penggunaan bahasa Indonesia dalam kehidupan nyata penutur bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa dalam kehidupan nyata tersebut dikelompokkan ke dalam beberapa ranah komunikasi yang merujuk pada ranah kecakapan hidup umum, yaitu ranah kesintasan dan ranah kemasyarakatan serta ranah kecakapan hidup khusus, yaitu ranah keprofesian dan ranah keilmiahan. 

Pendaftaran
Sebelum pelaksanaan UKBI, setiap peserta uji harus mendaftarkan diri. Pendaftaran peserta dapat dilayani di Sekretariat Penyelenggara UKBI di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Balai/Kantor Bahasa, dan tempat uji kemahiran yang ditentukan.

Tempat
UKBI dilaksanakan di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Balai/Kantor Bahasa, atau di tempat uji kemahiran, baik di dalam maupun di luar negeri. Waktu pelaksanaan UKBI ditentukan sesuai dengan jadwal di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Balai/Kantor Bahasa, dan tempat uji kemahiran.

Materi Uji
Materi UKBI berupa penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai situasi dan laras, seperti sejarah, kebudayaan, hukum, teknologi, dan ekonomi. Materi itu berasal dari berbagai sumber, baik wacana komunikasi lisan sehari-hari di masyarakat maupun wacana tulis di media massa, buku acuan, dan tempat umum.

Dengan materi itu, UKBI menguji kemampuan seseorang dalam berkomunikasi lisan dan tulis dalam bahasa Indonesia. Kemampuan itu dapat diukur dari keterampilan mendengarkan, membaca, menulis, dan berbicara, serta pengetahuan tentang kaidah bahasa Indonesia. Berkaitan dengan aspek keterampilan berbahasa dan pengetahuan bahasa itu, UKBI berisi lima seksi berikut.

Seksi I (Mendengarkan)
Seksi ini bertujuan mengukur kemampuan memahami informasi yang diungkapkan secara lisan, baik dalam bentuk dialog maupun monolog. Seksi ini terdiri atas 40 butir soal pilihan ganda dengan alokasi waktu 25 menit.

Seksi II (Merespons Kaidah)
Seksi ini bertujuan mengukur kemampuan merespons penggunaan kaidah bahasa Indonesia ragam formal, yaitu ejaan, bentuk dan pilihan kata, serta kalimat. Seksi ini terdiri atas 25 butir soal pilihan ganda dengan alokasi waktu 20 menit.

Seksi III (Membaca)
Seksi ini bertujuan mengukur kemampuan memahami isi wacana tulis. Seksi ini terdiri atas 40 butir soal pilihan ganda dengan alokasi waktu 45 menit.

Seksi IV (Menulis)
Seksi ini bertujuan mengukur kemampuan menggunakan bahasa Indonesia tulis berdasarkan informasi yang terdapat dalam diagram, tabel, atau gambar. Dalam seksi ini terdapat satu soal dengan alokasi waktu 30 menit untuk menulis wacana 200 kata.

Seksi V (Berbicara)
Seksi ini bertujuan mengukur kemampuan menggunakan bahasa Indonesia lisan berdasarkan informasi yang terdapat dalam diagram, tabel, atau gambar. Dalam seksi ini terdapat satu soal dengan alokasi waktu 15 menit untuk menyajikan gagasan secara lisan.

Informasi selengkapnya kunjungi http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/ukbi/web/lang/

Lomba Inovasi Media Pembelajaran Matematika

Lomba nasional ini diselenggarakan Microsoft dan P4TK Matematika dengan mengangkat tema "Kibarkan semangat inovasi, ikuti lomba pembuatan media belajar Matematika".

Microsoft Partners In Learning (PIL) bekerjasama dengan PPPPTK Matematika menyelenggarakan MATIC (MAThematic Innovation Competition) 2012 yakni kompetisi pengembangan media pembelajaran matematika berbasis ICT yang terbuka bagi guru Matematika (semua jenjang) di Indonesia. Kompetisi ini menekankan pada pengembangan media pembelajaran multimedia yang menggunakan tool yang telah tersedia secara gratis di PIL Network (http://pil-network.com).

Pendaftaran dan submisi MATIC 2012 dibuka mulai tanggal 20 Desember 2012 sampai dengan 20 Januari 2012 dan pengumuman pemenang akan dipublikasikan tanggal 25 Februari 2012.

MATIC (Mathematic IT Competition) 2012 adalah kompetisi yang terbuka bagi guru Matematika di Indonesia. MATIC 2012 menekankan pada pengembangan media pembelajaran multimedia yang menggunakan sarana dan prasarana yang telah tersedia secara gratis di PIL Network.

Pada intinya lomba ini memberikan kesempatan bagi guru untuk berkarya dan berbagi kepada insan pendidikan melalui proses pembelajaran matematika yang inovatif, interaktif, dan tentu bermanfaat. 

Lomba ini dapat Guru-Guru ikuti dengan beberapa langkah mudah yakni
  • Bergabung di PIL-Network
  • Mengunduh berbagai perangkat pembelajaran gratis yang disebut dengan Microsoft learning Suite.
  • Gunakan Microsoft learning suite dan juga kretifitas Anda untuk membuat pembelajaran interaktif dan menarik.
  • Rekam pembelajaran yang hendak Anda terapkan dalam bentuk Video.
  • Unggah video Anda ke akun Skydrive Anda. 
  • Daftarkan diri Anda ke situs Inovasi PIL
Informasi selengkapnya mengenai kompetisi ini kunjungi situs http://inovasi.pil-indonesia.com/

Pembuktian Teorema Pythagoras

Artikel pendidikan  ini penting dipahami para guru SD juga guru mapel Matematika. Artikel/karya ilmiah bisa diunduh.

Teorema apa yang pertama kali dikenal siswa di sekolah? Ya, Teorema Pythagoras. Walaupun banyak dalil yang dikenal siswa di sekolah namun dalil dengan nama khusus yang pertama kali dipelajari adalah Dalil Pythagoras. Begitu terkenalnya teorema ini sehingga banyak pula buku-buku serta portal-portal di internet yang mengulas mengenai teorema ini beserta pembuktiannya. Buku The Pythagorean Proposition, karya Elisha Scott Loomis, merupakan salah satu buku yang mengulas teorema Pythagoras dengan memuat 256 bukti teorema Pythagoras. Walaupun teorema ini sesungguhnya telah dikenal jauh sebelum Pythagoras, misalnya di Mesir Kuno lewat tali 3-4-5 yang dipergunakan untuk menentukan sudut siku-siku, namun pemberian nama Pythagoras karena diketahui bahwa ialah (atau pengikutnya yang mengatas namakan Pythagoras) yang pertama kali memberi bukti teorema tersebut.

Salah satu pembuktian Teorema Pythagoras yang kali ini akan dibahas adalah pembuktian dari Euclid. Bukti dari Euclid ini termasuk bukti yang unik dan menarik.


Gaya dan Strategi Belajar Bahasa

Artikel pendidikan/karya tulis ilmiah (KTI) bahasa Indonesia ini dapat diunduh.

Teori pemelajaran, proses transfer, dan model-model kecerdasan merupakan ikhtiar untuk menggambarkan cara manusia dalam belajar secara universal. Teori-teori itu untuk mencari penjelasan secara umum bagaimana manusia menyaring, menyimpan, dan mengingat kembali informasi yang ada. Proses seperti itu tidak mengambarkan perbedaan pada setiap individu dalam mempelajari sesuatu, atau perbedaan dalam setiap individu. Padahal disadari sepenuhnya, bahwa setiap individu dalam mempelajari masalah, mengolah data, atau mengorganisasi aneka rasa adalah dari perspektif yang unik. Makalah ini membahas variasi kognitif dalam belajar bahasa baik aneka gaya belajar yang berbeda pada masing-masing individu maupun dalam strategi yang digunakan oleh seseorang untuk memecahkan persoalan tertentu.

Sebelum kita fokus membahas gaya dan strategi dalam belajar bahasa kita perlu mengenali istilah proses, gaya, dan strategi sebagai istilah yang digunakan dalam literatur pemelajaran bahasa. Proses merupakan istilah yang paling umum dalam menggambarkan kegiatan belajar secara universal. Gaya merupakan istilah yang mengacu pada konsistensi pada diri seseorang, bukan hanya sekedar kecenderungan maupun kemauan sesaat. Sedangkan strategi merupakan metode yang khusus dalam mendekati persoalan atau tugas, cara operasional untuk mencapai tujuan tertentu, desain yang direncanakan untuk mengkontrol dan memanipulasi informasi tertentu.
Dengan mengkaji gaya dan strategi belajar bahasa ini, manfaat yang kita dapat adalah kemampuan memahami ranah yang paling universal hingga variasi intraindividual yang spesifik dalam belajar.


Pengertian dan Dasar Pendidikan Inklusif

Pengertian Pendidikan Inklusif (Pensif)

1. Pendidikan Inklusif adalah sistem pelayanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon – Shevin dalam 0 Neil 1994 ).

2. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukugan yang dapat diberikan oleh para guru,agar anak-anak berhasil (Stainback, 1980).

Landasa Yuridis Pendidikan Inklusif

1. UUD 1945 pasan 31 yang dijabarkan dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 tentang pemberian warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkelainan;
2, UU No. 29 Tahun 2003, Juga dijelaskan pada UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat;
3. PP No. 72 Tahun 1997 tentang PLB;
4. SE Dirjen Dikdasmen Depdiknas No. 380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang Rintisan Pelaksanaan Pendidikan terpadu.
5. PERMENDIKNAS No 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif.

Pedoman Diklat Pasca UKA

Peserta sertifikasi guru, mulai 2012, 2013, ... wajib lulus UKA dan bila tidak lulus UKA harus mengikuti Diklat Pasca UKA.

Nah, bagi peserta Diklat Pasca UKA sangat perlu memahami bagaimana Diklat Pasca UKA agar bisa lulus dan sehingga berhak mengikuti PLPG.

Buku Pedoman Diklat Pasca UKA yang diterbitkan oleh Badan PSDMPK dan PMP Kemdikbud berisi hal-hal tentang penyelenggaraan dan pelaksanaan diklat, antara lain:


BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
B.  Dasar Hukum
C.  Tujuan
D.  Sasaran
E.  Ruang Lingkup

BAB II PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOMPETENSI PASCA UKA
A.  Pengertian UKA, Kompetensi, Standar Kompetensi,  Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi,  Pendidikan Dan Pelatihan Pasca UKA
B.  Tujuan Diklat
C.  Peserta Diklat
D.  Institusi Pelaksana Diklat

BAB III STRUKTUR PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
A.  Program Pendidikan dan Latihan: Ketentuan Umum, Kurikulum,  Materi/Modul Diklat, Struktur Program
B.  Nara Sumber, Penatar dan Fasilitator
C.  Penilaian

D.  Sertifikat Kelulusan
E.  Jadwal kegiatan
F.  Sarana dan Prasarana Diklat..
G.  Tata tertib
H.  Kepanitiaan

Untuk mengunduh buku Pedoman Diklat Pasca UKA klik di sini


Pengertian UKA dan Diklat Pasca UKA

Sebelum mengikuti PLPG, calon peserta harus lulus UKA. Bila tidak lulus UKA maka wajib mengikuti Diklat Pasca UKA.

Pengertian UKA

Uji Kompetensi Awal (UKA) adalah ujian bagi guru calon peserta PLPG yang  bertujuan untuk mengukur kompetensi  dasar guruyang  bersangkutan.  Hasil UKA akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan PLPG.

Pengertian Diklat Pasca UKA

Pendidikan dan pelatihan pasca UKA adalah diklat bagi guru yang memiliki nilai UKA belum memenuhi syarat.

Kebijakan adanya UKA dimulai pada 2012, dimana peserta sertifikasi yang memilih jalur PLPG diharuskan mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA). Bagi yang lulus UKA selanjutnya berhak mengikuti PLPG, dan yang tidak lulus UKA wajib mengikuti Diklat Pasca UKA.

Kelulusan Diklat Pasca UKA ada dua kemungkinan:

  • Bagi yang lulus Diklat Pasca UKA selanjutnya berhak mengikuti PLPG tahun berikutnya.
  • Bagi yang tidak lulus Diklat Pasca UKA maka untuk sertifikasi tahun berikutnya diharuskan mengikuti UKA terlenih dahulu sebelum PLPG.


Thursday 20 December 2012

Daftar Guru Belum Sertifikat 2012 Kab Kediri

Daftar ini merupakan calon peserta sertifikasi 2013, 2014, 2015, . . .Untuk itu, perlu cek untuk mengetahui database NUPTK yang dijadikan dasar penentuan peserta sertifikasi.
Berdasarkan publikasik website informasi sertifikasi guru, ada 3.379 guru belum bersertifikat per 20 Desember 2012. Bila dicermati, data ini masih memuat para guru yang sudah lulus sertifikasi. Oleh karena itu, pada perkembangam validasi, nantinya akan jumlah akan berkurang sehingga data yang ditampilkan valid sesuai yang sebenarnya.

Karena saat ini masih dalam masa perbaikan data, para guru yang menunggu giliran sertifikasi perlu segera melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa nama sudah tercantum pada "Daftar Guru Belum Bersertifkat".

Cara Melihat Daftar Nama








Cara 1 ( Mengunakan kata kunci "Pencarian")

  1. Masuk website "informasi sertifikasi guru" (Klik poster di atas)
  2. Klik "Pencarian"
  3. Ketik NUPTK
  4. Klik gambar tombol pencarian.
  • Hasilnya, ada dua kemungkina:
  1. Nama tidak ditemukan (ada kemungkinan salah NUPTK atau NUPTK benar memang nama belum masuk database).
  2. Nama ditemukan (tampilannya berupa data lengkap). Sebaiknya data ini dikopi dan dicetak. Bila ada data yang tidak benar, segera lapor ke Dinas Pendidikan). Perhatikan data usia , gunakan data usia ini untuk bantuan mencari nomor urut dalam daftar Guru Belum Bersertikat (ikuti langkah car 2).
Cara 2 (Menggunakan kata kunci "Kriteria")
  1. Masuk website "informasi sertifikasi guru" (Klik poster di atas)
  2. Pilih nama Provinsi
  3. Pilih nama Kab. Kediri
  4. Klik "Tampilkan"
  • Hasilnya, berupa daftar nama yang disusun dengan urutan dari usia yang tertua. Per halaman berisi 20 nama. Untuk mempermudah mencari urutan (nomor urut), gunakan penelusuran dengan cara 1 lebih dahulu.
Semoga artikel ini bermanfaat!

Saturday 15 December 2012

Syarat Sertifikasi GTT Sekolah Negeri


Guru honorer pada sekolah negeri dapat mengikuti sertifikasi bila memenuhi syarat. Syarat umum masa kerja guru PNS atau Bukan PNS untuk mengikuti sertifikasi adalah sudah  menjadi  guru  pada  suatu  satuan  pendidikan  (sekolah/madrasah) pada  saat  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.  

Ketentuan syarat peserta sertifikasi telah diatur pada Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta. Salah satu syarat peserta sergu dalam jabatan dari sisi legalitas sebagai tenaga honorer adalah:

  • Guru bukan PNS pada  sekolah  swasta yang memiliki  SK  sebagai guru  tetap  minimal  2  tahun  secara  terus  menerus  dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan)
  • Guru bukan  PNS  pada  sekolah  negeri, selain memiliki masa kerja 2 tahun secara  terus  menerus, juga  harus  memiliki  SK  dari Bupati/Walikota sebagai tenaga honorer atau GTT (Guru Tidak tetap).
SK Bupati/Walikota yang dimaksud ini adalah bahwa sejak awal menjadi GTT memang ditugaskan dengan SK Bupati/Walikota, bukan berawal dari SK Kepala Sekolah kemudian mencari SK Bupati/Walikota.

Syarat selengkapnya bagi calon peserta sergu 2013 dapat dilihat di sini

Thursday 13 December 2012

Pembahasan Soal UN MM



Ingin siap Unas (Ujian Nasional)? Salah satu caranya adalah mempelajari soal UN. Buku pembahan soal UN ini gratis dan dibahas oleh P4TK Matematika.

Materi bahasan adalah soal pada ujian nasional jenjang SD, SMP, dan SMA tahun pelajaran 2010/2011. Untuk mulai mengunduh paket pembahasan soal ujian nasional, silakan klik poster buku.

Program Double Degree


Program kembaran atau gelar ganda (double degree) adalah penyelenggaraan kegiatan antar perguruan tinggi untuk melaksanakan suatu program studi secara bersama serta saling mengakui lulusannya. Program Beasiswa Unggulan dikembangkan untuk program double degree (gelar ganda) antara perguruan tinggi di dalam negeri dengan perguruan tinggi di luar negeri. Sehingga lulusan dari program ini akan memperoleh gelar ganda dan memiliki kemampuan plus dari program regular lainnya. Implementasi program double degree pada suatu program studi merupakan tahap awal dan langkah strategis dari suatu universitas untuk mencapai World Class University (WCU). Disamping itu, program ini merupakan salah satu strategi untuk memperbaiki mutu pendidikan perguruan tinggi di Indonesia.

Program double degree pada prinsipnya ditujukan untuk menstimulasi peningkatan mutu pendidikan lembaga perguruan tinggi di Indonesia, baik ditinjau dari aspek dosen (staf pengajar), mahasiswa maupun Kemdiknas pada umumnya. Program magister double degree dilaksanakan selama 4 semester. Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan semester I dan II di perguruan tinggi dalam negeri dan selanjutnya kegiatan perkuliahan/penelitian dan penyelesaian tugas akhir pada semester III dan IV dilaksanakan di perguruan tinggi mitra diluar negeri selama maksimal 12 bulan. Setelah selesai proses pembelajaran di kedua universitas tersebut, mahasiswa yang bersangkutan akan menerima ijasah.


Untuk melaksanakan program double degree/joint degree perguruan tinggi di dalam negeri wajib melakukan diskusi dan negosiasi dengan menggunakan berbagai media dalam melaksanakan kerja sama untuk menghasilkan Memorandum of Understanding (MoU) dan dalam Memorandum of Agreement (MoA) atau Technical of Agreement (TA). Inti kesepakatan dalam MoU adalah program kerja sama antara perguruan tinggi yang terlibat dan ditandatangani pejabat setingkat rektor serta pelaksanaan kerja sama antar perguruan tinggi mengacu kepada Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007.

Dalam Memorandum of Agreement (MoA) atau Technical of Agreement (TA) memuat kesepahaman tentang kurikulum yang digunakan, jumlah mata kuliah yang wajib dilaksanakan, sistem satuan kredit transfer, format ijasah yang dikeluarkan dan rencana program yang akan datang. Technical of Agreement atau dokumen yang sejenis dapat ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi. Melalui program double degree mahasiswa akan menjalani kuliah selama setahun di Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia dan setahun di PT luar negeri (S2) atau tiga tahun di Indonesia dan setahun di luar negeri (S1). Mulai tahun 2008, program Beasiswa Unggulan dilaksanakan seirama dengan pelaksanaan Beasiswa Darmasiswa, yaitu beasiswa untuk mahasiswa asing yang mengikuti pendidikan di PT dalam negeri selama lebih kurang enam sampai dua belas bulan untuk pendidikan non degree terutama bidang bahasa Indonesia, budaya dan kesenian Indonesia.

Unduh Pedoman Pendidikan Karakter

Ada 6 buku pedoman pendidikan karakter bangsa yang siap di-download.

  1. KEBIJAKAN NAS PEMB KARAKTER BANGSA 2010_2025.pdf 
  2. KERANGKA ACUAN PENDIDIKAN KARAKTER KEMDIKNAS.pdf 
  3. PEDOMAN PENGEMB PEND BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA.pdf 
  4. PANDUAN PELAKS PENDIDIKAN KARAKTER.pdf 
  5. PANDUAN PENY PELATIHAN PENDIDIKAN KARAKTER.pdf 
  6. PAPARAN PENDIKAR. ppt


Untuk mulai mengunduh buku silakan klik di sini



Syarat Memperoleh Sertifikat Langsung


Sertifikat pendidik dapat diberikan langsung kepada guru S2 atau S3 tanpa melalui PLPG bila guru memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Buku 1 Pedoman Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan 2013.

Persyaratan  Khusus  untuk  Guru  yang  mengikuti  Pemberian Sertifikat secara Langsung (PSPL) 

a.  Guru  dan  guru  yang  diangkat  dalam  jabatan  pengawas  satuan pendidikan  yang  memiliki  kualifikasi  akademik  magister  (S-2) atau  doktor  (S-3)  dari  perguruan  tinggi  terakreditasi  dalam bidang  kependidikan  atau  bidang  studi  yang  relevan  dengan mata  pelajaran  atau  rumpun  mata  pelajaran  yang  diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b. 

b.  Guru  dan  guru  yang  diangkat  dalam  jabatan  pengawas  satuan pendidikan  yang  memiliki  golongan  serendah-rendahnya  IV/c atau  yang  memenuhi  angka  kredit  kumulatif  setara  dengan golongan IV/c. 

Buku 1 Pedoman penetapan peserta sergu 2013 dapat diunduh melalui laman unduh.


Syarat Peserta Sertifikasi Guru 2013

Peserta sergu harus memenuhi syarat ijazah, masa kerja, dan usia, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki NUPTK.

Berikut uraian syarat peserta yang dijelaskan pada Buku 1 Sertifikasi Guru dalam Jabatan 2013


a.  Guru  yang  belum  memiliki  sertifikat  pendidik  dan  masih  aktif mengajar  di  sekolah  di  bawah  binaan  Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru  Pendidikan  Agama  dan  semua  guru  yang  mengajar  di madrasah   diselenggarakan  oleh  Kementerian  Agama  dengan kuota  dan  aturan  penetapan  peserta  dari  Kementerian  Agama (Surat  Edaran  Bersama Direktur  Jenderal  PMPTK  dan  Sekretaris Jenderal  Departemen  Agama  Nomor  SJ/Dj.I/Kp.02/1569/  2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007). 

b.  Memiliki  kualifikasi  akademik  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat (D-IV)  dari  program  studi  yang  terakreditasi  atau  minimal memiliki izin penyelenggaraan. 

c.  Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: 
1)  diangkat  menjadi  pengawas  satuan  pendidikan  sebelum berlakunya  Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan  
2) memiliki usia  setinggi-tingginya 50  tahun pada  saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan. 

d.  Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila: 
1)  pada  1  Januari  2013  sudah  mencapai  usia  50  tahun  dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau 
2) mempunyai  golongan  IV/a  atau  memenuhi  angka  kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).  

e.  Sudah  menjadi  guru  pada  suatu  satuan  pendidikan  (PNS  atau bukan  PNS)  pada  saat  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.  


f.  Guru bukan PNS pada  sekolah  swasta yang memiliki  SK  sebagai guru  tetap  minimal  2  tahun  secara  terus  menerus  dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan  PNS  pada  sekolah  negeri  harus  memiliki  SK  dari Bupati/Walikota.  

g.  Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun. 

h.  Sehat  jasmani  dan  rohani  dibuktikan  dengan  surat  keterangan sehat dari dokter.  Jika peserta diketahui  sakit pada  saat datang untuk  mengikuti  PLPG  yang  menyebabkan  tidak  mampu mengikuti  PLPG,  maka  LPTK  BERHAK  melakukan  pemeriksaan ulang  terhadap  kesehatan  peserta  tersebut.  Jika  hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak  menunda  atau  membatalkan  keikutsertaannya  dalam  PLPG.  

i.  Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 

Unduh Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sergu 2013
Buku pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013 dapat diunduh melalui laman Unduh


Unduh Pedoman Penetapan Sertifikasi 2013

Buku 1 Sertifikasi 2013 ini tentang pedoman penetapan peserta. Isi pokok buku antara lain, guru yang otomatis sebagai peserta, urutan prioritas peserta, syarat peserta, dan penetapan peserta sergu.

Buku 1 ini terdiri atas 5 bab sebagai berikut:

BAB I   PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
B.   Dasar Hukum
C.   Tujuan  
D.   Sasaran
E.   Ruang Lingkup Pedoman

BAB II   SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
A.   Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
B.   Prinsip Sertifikasi Guru

BAB III   PESERTA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN  TAHUN 2013
A.  Sasaran
B.  Distribusi Sasaran Peserta Sertifikasi Guru
C.  Persyaratan Peserta
D.  Penetapan Peserta

BAB IV   PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
A.  Tahap Persiapan dan Verifikasi Data Calon  Peserta
B.  Tahap Penetapan Peserta  
C.  Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2013

BAB V   PENGENDALIAN PROGRAM
A.  Ruang Lingkup Pengendalian
B.  Pemantauan Program
LAMPIRAN-LAMPIRAN


Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan 2013 dapat diunduh di sini

Prioritas Peserta Sergu 2013


Pengawas, KS dan Guru berprestasi, lulus UKA 2012 otomatis sebagai peserta sergu 2013. Dalam Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013 disebutkan, guru  yang  dapat  langsung menjadi  peserta  sertifikasi  guru  adalah sebagai berikut. 

  1. Semua  guru  yang  diangkat  dalam  jabatan  pengawas  yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik. 
  2. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau  peringkat  1,  2,  dan  3  tingkat  nasional,  atau  guru  yang mendapat  penghargaan  internasional  yang  belum  mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.  
  3. Semua  guru  yang  mengajar  di  daerah  perbatasan,  terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan, 
  4. Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012, 
  5. Peserta  luncuran yaitu peserta  sertifikasi  tahun 2012 yang  tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Syarat Peserta Sergu 2013
Guru  lainnya  yang  tidak  termasuk  ketentuan  di  atas  ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan. 

Penjelasan  kriteria  urutan  prioritas  penetapan  peserta  adalah sebagai berikut. 
a.  Usia  
Usia  dihitung  berdasarkan  tanggal,  bulan,  dan  tahun  kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.  

b.  Masa kerja sebagai guru 
Masa  kerja  dihitung  sejak  yang  bersangkutan  bekerja  sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS. 


c.  Pangkat/Golongan 
Pangkat/golongan  adalah  pangkat/golongan  terakhir  yang dimiliki  guru  saat  dicalonkan  sebagai  peserta  sertifikasi  guru. Kriteria  ini adalah  khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing. 

Data  peserta  sertifikasi  guru  sesuai  dengan  urutan  di  atas  akan ditampilkan  pada  AP2SG  untuk  dijadikan  dasar  penetapan  peserta sertifikasi  guru  tahun  2013.  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota melakukan penetapan peserta langsung pada AP2SG. 

Download




Tuesday 11 December 2012

Pedoman Lengkap Pendidikan Karakter


Prioritas pembangunan nasional sebagaimana yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005 – 2025(UU No. 17 Tahun 2007) antara lain adalah mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila”. Salah satu upaya untuk merealisasikannya adalah dengan memperkuat jati diri dan karakter bangsa melalui pendidikan. Upaya ini bertujuan untuk membentuk dan membangun manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan hukum, memelihara kerukunan internal dan antar umat beragama, melaksanakan interaksi antarbudaya, mengembangkan modal sosial, menerapkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, dan memiliki kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dalam rangka memantapkan landasan spiritual, moral, dan etika pembangunan bangsa.



Di dalam Perpres No. 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional disebutkan bahwa substansi inti program aksi bidang pendidikan di antaranya adalah Penerapan metodologi pendidikan yang tidak lagi berupa pengajaran demi kelulusan ujian (teaching to the test), namun pendidikan menyeluruh yang memperhatikan kemampuan sosial, watak, budi pekerti, kecintaan terhadap budaya-bahasa Indonesia dengan memasukkan pula pendidikan kewirausahaan sehingga sekolah dapat mendorong penciptaan hasil didik yang mampu menjawab kebutuhan sumber daya manusia.

Karakter merupakan perpaduan antara moral, etika, dan akhlak. Moral lebih menitikberatkan pada kualitas perbuatan, tindakan atau perilaku manusia atau apakah perbuatan itu bisa dikatakan baik atau buruk, atau benar atau salah. Sebaliknya, etika memberikan penilaian tentang baik dan buruk, berdasarkan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat tertentu, sedangkan akhlak tatanannya lebih menekankan bahwa pada hakikatnya dalam diri manusia itu telah tertanam keyakinan di mana ke duanya(baik dan buruk) itu ada. Karenanya, pendidikan karakter dimaknai sebagai pendidikan nilai, pendidikan budi pekerti, pendidikan moral, pendidikan watak, yang tujuannya mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memberikan keputusan bai-buruk, memelihara apa yang baik itu, dan mewujudkan kebaikan itu dalam kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati.

Pendidikan kewirausahaan pada intinya adalah menciptakan kreativitas inovasi. Pendidikan kewirausahaan mendidik peserta didik melakukan perubahan dengan proses kerja yang sistemik. Proses kerja yang dimaksud seperti menghubungkan konsep yang relevan (connecting the concepts), melakukan eksplorasi terhadap hasil (exploring the impact), berpikir yang tidak lagi bersifat terarah (convergent thinking) atau pola pemikiran yang berbeda (thinking differently), mengorganisasikan system (organizing the system) dan mengaplikasikan suatu standard dan etika (applying standard and ethic).

Unduh Pedoman Pendidikan Karakter
Buku pedoman pendidikan karakter yang siap diunduh terdiri atas:
  1. KEBIJAKAN NAS PEMB KARAKTER BANGSA 2010_2025.pdf 
  2. KERANGKA ACUAN PENDIDIKAN KARAKTER KEMDIKNAS.pdf 
  3. PEDOMAN PENGEMB PEND BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA.pdf 
  4. PANDUAN PELAKS PENDIDIKAN KARAKTER.pdf 
  5. PANDUAN PENY PELATIHAN PENDIDIKAN KARAKTER.pdf 
  6. PAPARAN PENDIKAR. ppt


Unduh Permendiknas Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikana

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi)nya terdiri antara lain Pengawas sekolah, kepala sekolah, pendidik, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga konselor.

Standar tentang PTK diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas):

Permen No. 12 Tentang Standar Pengawas Sekolah
Permen No. 13 Tentang Standar Kepala Sekolah
Permen No. 16 Tentang Standar Kualifikasi Akademik
Permen No. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah
Permen No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan
Permen No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium
Permen No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor

Untuk mengunduh peraturan di atas silakan klik di sini



Sistematika Kurikulum 2013

Seperti apa isi Kurikulum 2013? Berikut bahan untuk di-download melaui tautan di bawah. Kurikulum baru ini terdapat perubahan dalam jumlah mata pelajaran dan penambahan jam pelajaran. 

Dalam masa Uji Publik, masyarakat bisa memberi masukan berupa saran atau kritik mengenai substansi kurikulum. Masukan yang ada ini tidak akan mengubah kebijakan mengenai "berlaku" atau tidaknya Kurikulum 2013. Karena, kemendikbud sudah bulat untuk melaksanakan Kurikulum 2013 sebagai suatu peningkatan dalam pendidikan nasional.

Draf Kurikulum 2013 yang diluncurkan dalam uji publik berisi bahan-bahan dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Kata Pengantar
  2. Strategi Peningkatan Capaian Pendidikan 
  3. Rasional Pengembangan Kurikulum 
  4. Kerangka Kerja Pengembangan Kurikulum  
  5. Elemen Perubahan Kurikulum 
  6. Standar Kompetensi Lulusan 
  7. Strategi Implementasi 
  8. Kurikulum Pendidikan Tinggi 
  9. Struktur Kurikulum 
  10. Contoh Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar 
  11. Contoh Pembelajaran Tematik di Sekolah Dasar 
  12. Faktor Pendukung Keberhasilan Implementasi Kurikulum 
  13. Jadwal Uji Publik  
Draf Kurikulum 2013 dapat diunduh di sini

Elemen Perubahan Kurikulum 2013

Beban belajar/jumlah jam pelajatan Kurikulum 2013 akan bertambah dan mata pelajaran berkurang. Hal baru sebagai perubahan kurikulum yang menjadi ciri Kurikulum 2013 adalah menyangkut 4 standar pendidikan, yakin SKL, Standar Proses, Standar Isi, dan Standar Penilaian. Kemepat standar ini dirumuskan dalam 7 elemen sebagai berikut: 
  1. Kompetensi Lulusan 
  2. Kedudukan Mata Pelajaran (ISI) 
  3. Pendekatan (ISI) 
  4. Struktur Kurikulum (Matapelajaran dan alokasi waktu) (ISI) 
  5. Proses Pembelajaran Penilaian 
  6. Penilaian 
  7. Ekstrakurikuler 

Berikut uraian keempat elemen perubahan dimaksud yang masuk dalam bahan Uji Publik Kurikulum 2013. 


1. Kompetensi Lulusan 

• Adanya peningkatan dan keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan


2. Kedudukan Mata Pelajaran (ISI) 

• Kompetensi yang semula diturunkan dari matapelajaran berubah menjadi matapelajaran dikembangkan dari kompetensi.


3. Pendekatan (ISI), kompetensi dikembangkan melalui 

• SD : Tematik Integratif dalam semua mata pelajaran 
• SMP : Mata pelajaran 
• SMA : Mata pelajaran wajib dan pilihan 
• SMK : Mata pelajaran wajib, pilihan, dan vokasi 


4. Struktur Kurikulum (Matapelajaran dan alokasi waktu) (ISI)

SD 
•Holistik berbasis sains (alam, sosial, dan budaya)
• Jumlah matapelajaran dari 10 menjadi 6
• Jumlah jam bertambah 4 JP/minggu akibat perubahan pendekatan pembelajaran

SMP 
• TIK menjadi media semua matapelajaran 
• Pengembangan diri terintegrasi pada setiap matapelajaran dan ekstrakurikuler 
• Jumlah matapelajaran dari 12 menjadi 10 
• Jumlah jam bertambah 6 JP/minggu akibat perubahan pendekatan pembelajaran 

SMA 
• Perubahan sistem: ada matapelajaran wajib dan ada matapelajaran pilihan 
• Terjadi pengurangan matapelajaran yang harus diikuti siswa 
• Jumlah jam bertambah 2 JP/minggu akibat perubahan pendekatan pembelajaran 

SMK 
• Penyesuaian jeniskeahlian berdasarkan spektrum kebutuhan saat ini 
• Penyeragaman mata pelajaran dasar umum 
• Produktif disesuaikan dengan tren perkembangan Industri 
• Pengelompokan mata pelajarn produktif sehingga tidak terlau rinci pembagiannya 


5. Proses Pembelajaran

• Standar proses yang semula terfokus pada eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi dilengkapi dengan mengamati, menanya, mengolah, menalar, menyajikan, menyimpulkan, dan mencipta. 
• Belajar tidak hanya terjadi di ruang kelas, tetapi juga di lingkungan sekolah dan masyarakat 
• Guru bukan satu-satunya sumber belajar. 
• Sikap tidak diajarkan secara verbal, tetapi melalui contoh dan teladan 
  • SD : Tematik dan terpadu 
  • SMP : IPA dan IPS masing-masing diajarkan secara terpadu 
  • SMA : Adanya mata pelajaran wajib dan pilihan sesuai dengan bakat dan minatnya 
  • SMK : Kompetensi keterampilan yang sesuai dengan standar industri 

6. Penilaian 

• Pergeseran dari penilain melalui tes [mengukur kompetensi pengetahuan berdasarkan hasil saja], menuju penilaian otentik [mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil] 
• Memperkuat PAP (Penilaian Acuan Patokan) yaitu pencapaian hasil belajar didasarkan pada posisi skor yang diperolehnya terhadap skor ideal (maksimal) 
• Penilaian tidak hanya pada level KD, tetapi juga kompetensi inti dan SKL 
• Mendorong pemanfaatan portofolio yang dibuat siswa sebagai instrumen utama Penilaian 


7. Kegiatan Ekstrakurikuler 
SD : Pramuka (wajib), UKS, PMR, Bahasa Inggris 
SMP/SMA/SMK : 

• Pramuka (wajib), OSUS, UKS, PMR, dll. 
• Perlunya ekstra kurikuler partisipasi aktif siswa dalam permasalahan kemasyarakatan (menjadi bagian dari pramuka)